Siapa yang Wajib dan Boleh Menerima Zakat Fitrah?

March 7, 2026

4 menit teks

Assalaamu’alaikum wr wb. Mohon maaf, izin menyampaikan pertanyaan. Bagaimana hukum membagikan zakat fitrah kepada warga setempat, walaupun warga tersebut juga membayar zakat fitrah? Panitia berpendapat, warga itu memang membayar zakat, tetapi panitia melihatnya masih kekurangan. Terima kasih atas jawabannya. Wassalaamu’alaikum wr wb.

Jawaban

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Kami ucapkan terima kasih kepada penanya yang sudah menyampaikan pertanyaannya kepada Tim Redaktur NU Online. Semoga kita semua selalu mendapat taufik, hidayah, dan rahmat dari Allah.

Hukum zakat fitrah—yang juga disebut zakat badan, zakat shaum, atau sedekah fitri—adalah wajib bagi setiap Muslim, berdasarkan kesepakatan (ijma’) ulama. Kewajiban zakat ini juga didasarkan pada hadits Rasulullah saw:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Artinya: “Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, atas setiap orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, dari kaum muslimin.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Dari hadits ini, ulama menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib jika tiga syarat terpenuhi, yaitu: beragama Islam, masih hidup saat matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan harta untuk makan pada hari Idul Fitri dan malamnya.

Penjelasan ini ada dalam kitab Ibnu Qasim Al-Ghazi:

وتجب زكاة الفطر) ويقال لها زكاة الفطرة أي الخلقة (بثلاثة أشياء: الإسلام)؛ فلا فطرة على كافر أصلي إلا في رقيقه وقريبه المسلمين، (وبغروب الشمس من آخر يوم من شهر رمضان). وحينئذ فتُخرَج زكاة الفطر عمن مات بعد الغروب دون من وُلد بعده، (ووجود الفضل) وهو يسار الشخص بما يفضل (عن قوته وقوت عياله في ذلك اليوم)، أي يوم عيد الفطر وكذا ليلته أيضا

Artinya: “Zakat fitrah wajib. Zakat ini juga disebut zakat al-fiṭrah, yaitu zakat yang berkaitan dengan fitrah atau asal penciptaan manusia. Kewajiban zakat fitrah terkait dengan tiga hal, yaitu Islam; maka orang kafir asli tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah, kecuali untuk budaknya dan kerabatnya yang muslim.

Kedua, dengan terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan. Karena itu, zakat fitrah tetap wajib dikeluarkan untuk orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari tersebut, tetapi tidak wajib untuk bayi yang lahir setelahnya.

Ketiga, adanya kelebihan harta, yaitu seseorang memiliki kelapangan harta yang lebih dari kebutuhan makan dirinya dan kebutuhan makan orang-orang yang menjadi tanggungannya pada hari itu, yakni pada hari Idul Fitri dan juga pada malam harinya.” (Fathul Qarib, [Beirut, Dar Ibnu Hazm: 2005], halaman 130-131).

Poin ketiga ini penting, yaitu sebab wajibnya zakat fitrah bagi orang yang punya kelapangan harta. Artinya, ada kelebihan harta yang melebihi kebutuhan makan dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya pada malam dan hari raya Idul Fitri. Jadi, orang yang tidak punya kelebihan harta untuk memenuhi kebutuhan tersebut tidak wajib membayar zakat fitrah.

هَذَا هُوَ السَّبَب الثَّالِث لوُجُوب زَكَاة الْفطر وَهُوَ الْيَسَار فالمعسر لَا زَكَاة عَلَيْهِ قَالَ ابْن الْمُنْذر بِالْإِجْمَاع وَلَا بُد من معرفَة الْمُعسر وَهُوَ كل من لم يفضل عَن قوته وقوت من تلْزمهُ نَفَقَته آدَمِيًّا كَانَ أَو غَيره لَيْلَة الْعِيد ويومه مَا يُخرجهُ فِي الْفطْرَة فَهُوَ مُعسر

Artinya: “Ini adalah sebab yang ketiga dari kewajiban zakat fitrah, yaitu adanya kelapangan harta (al-yasar). Maka orang yang kesulitan atau tidak mampu (al-mu‘sir) tidak wajib mengeluarkan zakat. Ibn al-Mundhir berkata bahwa hal ini berdasarkan ijma’.

Namun perlu diketahui siapa yang disebut orang yang tidak mampu (mu’sir), yaitu setiap orang yang tidak memiliki kelebihan dari kebutuhan makan dirinya dan kebutuhan makan orang-orang yang wajib ia nafkahi, baik manusia maupun selainnya, pada malam hari raya dan siang harinya, sehingga tidak tersisa sesuatu yang dapat ia keluarkan untuk zakat fitrah. Maka orang seperti itu tergolong orang yang tidak mampu.” (Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Damaskus, Darul Khair: 1994], halaman 187).

Dari penjelasan di atas bisa dipahami, orang yang masih punya sisa atau kelebihan harta untuk makan dirinya dan keluarga yang wajib ia tanggung pada hari raya Idul Fitri dan malamnya, maka ia disebut orang yang punya kelapangan harta, sehingga wajib membayar zakat fitrah.

Sedangkan orang yang hanya punya cukup harta untuk makan pada malam dan hari raya Idul Fitri, dan tidak punya kelebihan harta, apalagi untuk mengeluarkan zakat fitrah, ia disebut orang yang tidak mampu, sehingga tidak wajib membayar zakat fitrah. Jadi, ukurannya adalah ada atau tidaknya kelebihan harta untuk mencukupi kebutuhan makan selama sehari semalam, yaitu pada malam dan hari raya Idul Fitri.

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60).

Berdasarkan ayat ini, penerima (mustahiq) zakat ditentukan berdasarkan statusnya. Jika seseorang termasuk fakir atau miskin, maka penentuannya didasarkan pada kondisi ekonominya, bukan pada apakah ia wajib membayar zakat atau tidak.

Karena itu, seseorang yang di satu sisi wajib mengeluarkan zakat fitrah, tetapi pada saat yang sama ia juga memenuhi kriteria sebagai fakir atau miskin, maka ia tetap boleh menerima zakat fitrah.

Ini seperti orang fakir yang memiliki harta wajib zakat dan sudah melebihi nishab, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya, namun di saat yang sama ia juga boleh mengambil zakat dari orang lain.

Imam Al-Bajuri menjelaskan:

قوله (وهو الذي لا مال له ولا كسب الخ) بأن لم يكن له مال أصلاً ولا كسب كذلك أو له مال فقط لا يقع من كفايته أنه لا يسد سداً بحيث لا يبلغ النصف كأن يحتاج إلى عشرة، ولو وزع المال الذي عنده على العمر الغالب لخص كل يوم أربعة أو أقل، ولو كان ما يملكه نصاباً فأكثر فيعطي زكاته مع كونه يأخذ زكاة غيره

Artinya: “Perkataan mushanif ‘yaitu orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki penghasilan -)’ maksudnya ia sama sekali tidak memiliki harta dan tidak memiliki pendapatan, atau ia memiliki harta saja tetapi tidak mencukupi kebutuhannya, yakni tidak dapat menutup kebutuhannya bahkan tidak sampai setengahnya. Misalnya ia membutuhkan sepuluh, jika harta yang dimilikinya dibagi untuk masa hidup yang umum (60-62 tahun), maka bagian setiap harinya hanya empat atau kurang dari itu. Meskipun harta yang ia miliki mencapai nisab atau lebih, ia tetap mengeluarkan zakatnya, namun pada saat yang sama ia juga boleh menerima zakat dari orang lain.” (Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Ibni Qasim, [Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah: t.t], juz I, halaman 541).

Kesimpulannya, dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah belum tentu tidak berhak menerimanya. Ini karena ukuran wajib membayar zakat fitrah adalah adanya kelebihan harta untuk makan dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya pada malam dan hari raya Idul Fitri.

Sementara itu, orang yang punya kelebihan dalam batas tersebut belum tentu tergolong orang kaya; bisa jadi ia termasuk dalam kategori fakir atau miskin. Karena itu, ia bisa termasuk dalam golongan mustahiq zakat yang berhak menerima zakat fitrah. Dengan demikian, memberikan zakat fitrah kepada orang yang pada saat yang sama juga membayar zakat fitrah diperbolehkan dan dibenarkan, selama ia benar-benar termasuk dalam kategori mustahiq zakat dari golongan fakir atau miskin.

Demikian penjelasan dan jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat dan dapat dipahami dengan baik. Wallahu a’lam.

Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma’had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU

(KoranPost)

Sumber: islam.nu.or.id
https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/orang-wajib-zakat-fitrah-tapi-juga-boleh-menerima-jSwkM

Share this post

March 7, 2026

Copy Title and Content
Content has been copied.

Teruskan membaca

Berikutnya

KoranPost

Administrator WhatsApp

Salam 👋 Apakah ada yang bisa kami bantu?