Anggaran Pendidikan untuk Program MBG Lewat BGN Dinilai Janggal, Ini Alasannya

May 26, 2026

2 menit teks

Jakarta, NU Online

Ahli dari pihak pemohon dalam perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026, Muhtar Said, menyebutkan bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk Badan Gizi Nasional (BGN) tidak tepat secara administratif. Alasannya, BGN bukanlah sebuah kementerian.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (LBH Sarbumusi) ini menjelaskan bahwa dalam konsep negara hukum, terdapat dua arus utama: rechtsstaat dari Julius Stahl dan rule of law dari A.V. Dicey. Perbedaan mendasar di antara keduanya terletak pada keberadaan peradilan khusus untuk mengatur masalah administrasi negara.

Menurutnya, karena Indonesia menganut sistem peradilan administratif, pemerintah harus konsisten dalam menjalankan tata kelola administrasi negara yang berlaku.

“Karena kemudian melekat itu di Undang-Undang Pendidikan, maka anggarannya pun terkait dengan pendidikan. Sedangkan BGN itu bukan kementerian, bukan menteri. Sehingga dalam konteks administratif ini, penggunaan anggarannya menjadi rancu,” ungkapnya dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Muhtar Said berpendapat bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sesuai konstitusi seharusnya digunakan khusus untuk sektor pendidikan. Sementara itu, BGN dinilai tidak masuk dalam ranah pendidikan karena fokus utamanya adalah pemenuhan gizi.

Ia menambahkan, meskipun Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menyebutkan aspek kesehatan, fokusnya adalah pada proses edukasi agar siswa memahami kesehatan, bukan pada pemenuhan gizi siswa secara langsung.

“Dalam Sisdiknas memang ada terkait kesehatan. Tapi kalau dibaca pada bab ketentuan umum Pasal 1, itu menjelaskan proses agar siswa memahami dunia kesehatan, bukan kemudian siswa itu sehat secara langsung,” jelasnya.

Ia menyarankan agar BGN sebaiknya ditempatkan di bawah naungan lembaga yang menangani urusan sosial atau kesehatan, seperti Kementerian Sosial atau Kementerian Kesehatan.

“Atau BGN diangkat menjadi kementerian sekalian, toh hanya menggunakan perpres,” ujarnya.

Sebelumnya, ahli pemohon lainnya, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Abdullah Ubaid Matraji, menyatakan bahwa penggunaan dana pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah memicu berbagai masalah, seperti terhambatnya akses sekolah, kesejahteraan guru, hingga rusaknya fasilitas pendidikan.

“Dengan adanya MBG menggunakan dana pendidikan, maka korbannya adalah sampai hari ini ada 3,9 juta anak Indonesia yang sekolah saja tidak bisa. Jadi ada jutaan anak Indonesia yang belum bisa menikmati hak mendapatkan pendidikan,” kata Ubaid kepada NU Online usai persidangan di Gedung MK, Rabu (20/5/2026).

(KoranPost)

Sumber: www.nu.or.id
https://www.nu.or.id/nasional/bgn-bukan-kementerian-penggunaan-anggaran-pendidikan-untuk-mbg-dinilai-janggal-DEmMm

Share this post

May 26, 2026

Copy Title and Content
Content has been copied.

Teruskan membaca

Berikutnya

KoranPost

Administrator WhatsApp

Salam 👋 Apakah ada yang bisa kami bantu?