Jakarta, NU Online
Ahli dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Muhamad Haripin, menegaskan bahwa penempatan prajurit TNI aktif di Kesekretariatan Presiden, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kejaksaan Agung perlu dipertanyakan dari sisi fungsi serta kewenangannya.
Terkait Kesekretariatan Presiden, Haripin menilai jabatan tersebut adalah ranah administratif sipil yang tidak termasuk dalam tugas pokok dan fungsi TNI.
Hal ini ia sampaikan dalam sidang uji materi UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 dan 238/PUU-XXIII/2025. Dalam sidang tersebut, Haripin hadir bersama Jaleswari Pramodhawardani dan Joko Kusnanto Anggoro di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa lalu.
“Pandangan saya adalah yang pertama, urusan Kesekretariatan Presiden termasuk dalam urusan administratif sipil dan berada di luar tugas pokok TNI,” kata Haripin, yang juga peneliti di Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Ia menjelaskan, pemberantasan narkotika adalah tugas aparat penegak hukum, sementara TNI bukan bagian dari sistem peradilan pidana. Menurutnya, alasan yang sama berlaku untuk mempertanyakan keberadaan personel TNI aktif di Kejaksaan Agung.
“Sebagai bagian krusial dari peradilan sipil di Indonesia, regulasi yang berlaku saat ini telah menetapkan ruang lingkup serta wewenang Kejaksaan Agung dalam proses penegakan hukum pada perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara,” jelasnya.
Selain itu, menurut Haripin, sudah ada mekanisme peradilan koneksitas untuk menangani perkara yang melibatkan oknum TNI dan warga sipil. Oleh karena itu, penempatan personel TNI aktif dalam struktur Kejaksaan Agung dianggap tidak relevan.
Haripin berpendapat bahwa keterlibatan TNI aktif di lembaga pemberantasan narkotika dan Kejaksaan Agung berisiko menimbulkan intervensi militer dalam sistem peradilan umum.
“Intervensi militer dalam peradilan umum, yang notabene TNI sama sekali tidak memiliki wewenang karena tugas pokoknya adalah menjaga serta membangun pertahanan negara,” ujarnya.
Sementara itu, ahli lainnya, Jaleswari Pramodhawardani, menjelaskan bahwa tentara adalah satu-satunya profesi negara yang dilatih dan diberi wewenang sah untuk membunuh atau dibunuh dalam tugas negara.
“Itulah karakter dasarnya yang tidak dimiliki oleh profesi negara mana pun yang lain. Polisi tidak dilatih untuk itu, jaksa tidak, hakim tidak, aparatur sipil negara tidak. Hanya tentara,” kata Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB45) tersebut.
Ia menyebut karakter ini merupakan dasar pemikiran negara modern menurut sosiolog Max Weber, bahwa negara memegang monopoli penggunaan kekerasan yang sah. Oleh sebab itu, menurutnya, peran tentara harus dibatasi secara ketat, bukan justru dilonggarkan.
“Perbedaan dasarnya harus selalu kita pegang. Tentara Nasional Indonesia adalah alat negara yang dipersiapkan untuk melumpuhkan musuh,” jelasnya.
Jaleswari juga menekankan pentingnya membedakan tugas TNI dan kepolisian. Menurutnya, polisi dipersiapkan untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat secara proporsional.
“Mencampur keduanya adalah kesalahan kategoris yang dalam sejarah Indonesia, kita tahu harganya,” tegasnya.
(KoranPost)
Sumber: www.nu.or.id
https://www.nu.or.id/nasional/ahli-mk-soroti-pelibatan-tni-aktif-di-kesekretariatan-presiden-bnn-dan-kejaksaan-3kRg5















