Jakarta, NU Online
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), H Amin Said Husni, menegaskan bahwa PBNU akan mematuhi sepenuhnya putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pemberian prioritas izin usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Ia menyampaikan, Putusan MK Nomor 160/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 202/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (16/7/2026) menjadi landasan yang wajib dipatuhi dalam menjalankan kebijakan di sektor pertambangan.
Dalam Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa pemberian prioritas izin usaha pertambangan hanya boleh dilakukan berdasarkan parameter yang jelas melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel, bukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Sementara itu, Putusan Nomor 202/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral dan batu bara dalam rangka hilirisasi harus lebih mengutamakan peningkatan nilai tambah serta pemenuhan kebutuhan rantai pasok dalam negeri.
Hal tersebut disampaikan H Amin Said seusai Rapat Anggota Luar Biasa Koperasi Produsen Bangkit Usaha Mandiri Nusantara (KPBUMN) di Lantai 8 Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya Nomor 164, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
“Kami mengikuti sepenuhnya apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, dan kami juga mengikuti seluruh ketentuan yang akan disesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi itu,” ujarnya.
Amin Said juga mengungkapkan bahwa seluruh anggota KPBUMN sebelumnya telah menyepakati pelimpahan seluruh manfaat ekonomi dari keanggotaan koperasi kepada PBNU selaku representasi Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
“Seluruh manfaat ekonomi dari keanggotaan di koperasi ini diserahkan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang merupakan perwakilan dari Perkumpulan Nahdlatul Ulama,” katanya.
Ia menjelaskan, keputusan itu merupakan tindak lanjut dari hasil Konferensi Besar (Konbes) NU yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur, pada 20–22 Juni 2026.
Di samping itu, anggota koperasi juga menyepakati bahwa pelimpahan manfaat ekonomi tersebut dilakukan secara otomatis. Dengan begitu, jika terdapat Sisa Hasil Usaha (SHU) dari kegiatan koperasi, dana tersebut tidak lagi dikirim ke rekening anggota, melainkan langsung masuk ke rekening PBNU.
“Artinya, ketika ada SHU dari usaha yang dilakukan oleh koperasi, maka tidak perlu ada transfer ke rekening anggota, melainkan langsung dari rekening koperasi ke rekening PBNU,” jelasnya.
Menurut Amin Said, kesepakatan itu juga mempertegas bahwa koperasi pada hakikatnya hanya berfungsi sebagai sarana untuk mengurus perizinan konsesi pertambangan.
“Koperasi ini pada hakikatnya semata-mata sebagai vehicle, sebagai kendaraan untuk pengurusan perizinan konsesi tambang, bukan untuk memiliki manfaat ekonomi dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Ia menambahkan, keanggotaan dalam koperasi bersifat formal, sedangkan seluruh manfaat ekonomi yang dihasilkan dari kegiatan usaha koperasi sepenuhnya diperuntukkan bagi badan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
(KoranPost)
Sumber: www.nu.or.id
https://www.nu.or.id/nasional/pbnu-tegaskan-patuh-pada-putusan-mk-soal-prioritas-izin-usaha-pertambangan-mEqsr















