
Hukum Nazar Berbatas Waktu yang Belum Terpenuhi dalam Islam, Wajib Tahu!
Pertanyaan: Assalamualaikum. Mohon izin bertanya. Apabila nazar yang sudah ditentukan waktunya belum terlaksana, apakah wajib membayar kafarat, ataukah nazar tersebut masih bisa diganti atau diulang


















