Nikah Massal Kemenag 2025: Gratis untuk 100 Pasangan Jabodetabek

June 7, 2025

2 menit teks

Jakarta, NU Online

Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan program
Nikah Massal
bagi 100 pasangan calon pengantin (catin) dari Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Agenda dalam menyambut Tahun Baru Islam, 1
Muharram 1447 H ini akan digelar pada 28 Juni 2025 di Kantor Kemenag, Jalan
MH Thamrin, Jakarta Pusat.


“Pendaftaran
Nikah Massal
dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan. Calon
peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing,” ujar
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, di Jakarta, Kamis
(5/6/2025) dikutip dari laman
Kemenag.


Abu Rokhmad mengatakan catin wajib menyiapkan dokumen administrasi sesuai
ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Ketentuan
ini berlaku bagi seluruh calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan.


“Bagi catin yang berstatus anggota TNI/Polri, duda/janda karena cerai hidup,
maupun karena pasangan telah meninggal dunia, terdapat dokumen tambahan yang
perlu dilampirkan,” imbuhnya.


Pendaftaran pernikahan dapat dilakukan langsung di KUA atau secara daring
melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (
Simkah
).


Jika catin memilih untuk menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya,
maka wajib membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal. Pendaftaran nikah
harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad.
Apabila melebihi batas waktu tersebut, catin wajib melampirkan surat
dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan
alasan keterlambatan.


Persiapan Dokumen

Dokumen yang harus dilampirkan saat mendaftar nikah massal ini adalah:

  1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
  2. Fotokopi akta kelahiran
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan
    tempat tinggal)
  6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
  7. Surat persetujuan catin
  8. Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi catin yang belum berusia
    21 tahun
  9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia
    19 tahun pada hari pelaksanaan nikah
  10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri
  11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak
    beristri lebih dari satu
  12. Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup
  13. Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia

Selain dokumen tersebut, catin juga wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (
Bimwin
) sebelum melangsungkan akad nikah.
Bimwin
merupakan syarat penting dalam proses pencatatan pernikahan.

Abu menjelaskan,
Nikah Massal
ini menyasar masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya pernikahan. “Kami
ingin memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk melangsungkan
pernikahan yang sah tanpa terbebani biaya besar,” ungkap Abu.

Selain memperoleh buku nikah resmi, imbuh Abu, setiap pasangan akan
mendapatkan paket mahar dan suvenir dari panitia. Seluruh fasilitas
disediakan secara gratis.


Abu menjelaskan kegiatan ini bertujuan memberi legalitas pernikahan secara
agama dan negara bagi pasangan yang belum tercatat resmi di KUA. Pernikahan
yang sah akan memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.

“Kami berharap kegiatan ini dapat mendorong terbentuknya keluarga yang sehat,
harmonis, dan bermartabat. Selain itu,
Nikah Massal
ini juga menjadi media edukasi pentingnya pencatatan pernikahan secara
resmi,” tandasnya.

(KoranPost)

Sumber: www.nu.or.id
https://www.nu.or.id/nasional/100-pasangan-dari-jabodetabek-diundang-nikah-massal-kemenag-pada-akhir-juni-2025-v06L4

Share this post

June 7, 2025

Copy Title and Content
Content has been copied.

Teruskan membaca

Berikutnya

KoranPost

Administrator WhatsApp

Salam 👋 Apakah ada yang bisa kami bantu?