Jakarta, NU Online
Komisi X DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Keputusan ini diambil dalam rapat internal Komisi X pada Rabu (8/7/2026) setelah semua fraksi menyampaikan pandangannya terhadap draf RUU tersebut.
Tahap harmonisasi adalah proses lanjutan untuk menyelaraskan isi materi agar konsepnya semakin kuat, sekaligus memastikan RUU ini sinkron dengan peraturan perundang-undangan lain sebelum diajukan sebagai usul inisiatif DPR.
Ketua Komisi X DPR RI yang juga merangkap sebagai Ketua Panitia Kerja RUU Sisdiknas, Hetifah Sjaifudian, mengatakan bahwa penyusunan aturan ini sudah berlangsung sejak awal 2025 melalui serangkaian diskusi bersama berbagai pihak yang berkepentingan.
“Penyusunan RUU Sisdiknas sejak awal dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Masukan yang kami terima dari berbagai daerah dan kelompok pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi RUU ini,” ujar Hetifah dalam keterangan yang diterima NU Online pada Kamis (9/7/2027).
Selama proses penyusunan, Komisi X mengumpulkan pandangan dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, organisasi profesi, penyelenggara pendidikan, organisasi masyarakat, hingga berbagai kelompok terkait sektor pendidikan.
Menurut Hetifah, proses harmonisasi di Baleg merupakan tahap yang sangat penting karena RUU Sisdiknas dirancang untuk menggabungkan sejumlah aturan pendidikan yang saat ini tersebar di berbagai undang-undang menjadi satu aturan yang lebih terpadu.
“Kita telah melewati proses penyusunan yang cukup panjang. Tahap pengharmonisasian di Badan Legislasi menjadi bagian penting untuk semakin menyempurnakan substansi RUU sebelum nantinya ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI,” katanya.
Dalam pembahasan di Komisi X, beberapa isu yang menjadi perhatian fraksi-fraksi antara lain pemerataan akses pendidikan, efektivitas penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD, peningkatan kesejahteraan guru, penguatan pendidikan keagamaan, layanan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan, hingga peningkatan layanan pendidikan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Draf RUU Sisdiknas saat ini terdiri dari 16 bab dan 257 pasal. Beberapa poin yang diusulkan meliputi perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun, penguatan pengakuan pesantren dalam sistem pendidikan nasional, peningkatan profesionalisme guru dan dosen, integrasi data pendidikan nasional, serta penegasan pemanfaatan anggaran pendidikan agar lebih fokus pada peningkatan mutu layanan pendidikan.
Meskipun sudah memasuki tahap harmonisasi, Hetifah memastikan bahwa masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan masukan terhadap isi RUU ini.
“Partisipasi publik tidak berhenti pada tahap penyusunan draf. Pada proses harmonisasi di Badan Legislasi maupun pada tahapan pembahasan berikutnya, masukan dari masyarakat tetap sangat penting untuk memastikan RUU Sisdiknas benar-benar menjawab kebutuhan pendidikan nasional,” jelasnya.
Setelah harmonisasi di Baleg selesai, RUU Sisdiknas akan diajukan dalam Rapat Paripurna DPR untuk dimintakan persetujuan sebagai usul inisiatif DPR. Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan bersama pemerintah sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
(KoranPost)
Sumber: www.nu.or.id
https://www.nu.or.id/nasional/komisi-x-dpr-tuntaskan-draf-awal-ruu-sisdiknas-kini-masuk-tahap-harmonisasi-XVHiW















