Syarat Wajib Haji: Kriteria Lengkap & Siapa Saja yang Harus Berangkat

May 8, 2025

2 menit teks

Jakarta,


NU Online

Seseorang bisa dihukumi wajib untuk menunaikan ibadah haji jika memenuhi sejumlah kriteria yang telah disyariatkan. Kriteria yang disebut sebagai syarat-syarat ini juga menentukan masuk atau tidaknya seseorang dalam kewajiban haji.


Berdasarkan Al-Qur’an dan hadits, para ulama sepakat menyebut setidaknya tujuh syarat wajib ibadah haji. Artinya, jika seseorang memenuhi ketujuh syarat tersebut, ia terkena kewajiban ibadah haji.


Hal itu sebagaimana dijelaskan Ustadz Alhafiz Kurniawan dalam artikelnya berjudul


Syarat-Syarat Wajib Haji, Mulai dari Islam sampai Keamanan di Jalan


yang dikutip

NU Online

pada Kamis (8/5/2025).


Mengutip Abu Syuja dalam kitab

Taqrib

, Ustadz Alhafiz menyebut tujuh syarat tersebut adalah Islam, baligh, akal, merdeka, ada kendaraan dan bekal, keamanan di jalan, dan kondisi memungkinkan perjalanan haji.


“Terkait syarat Kemerdekaan, harus dipahami dalam konteks masyarakat yang menganut sistem perbudakan beberapa ratus tahun lalu. Karena budak tidak memiliki independensi, kewajiban haji tidak mengenainya,” tulis Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) itu.


Sedikit berbeda dengan Abu Syuja’, Sayyid Utsman bin Yahya dalam

Manasik Haji dan Umrah

menyebutkan enam syarat wajib haji, yaitu Islam, baligh, aqil, merdeka, (masuk) waktu (haji), dan mengetahui perbuatan haji.


Merangkum kedua pandangan tersebut, Ustadz Alhafiz menyimpulkan bahwa syarat-syarat haji sebagai berikut:

  1. Islam
  2. Baligh
  3. Berakal
  4. Merdeka
  5. Memiliki bekal dan ketersediaan kendaraan
  6. Masuk waktu haji
  7. Fasilitas jalan yang kondusif
  8. Jarak terjangkau yang memungkinkan ditempuh


Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa banyak hadits menjelaskan keutamaan ibadah haji bagi umat Islam yang menjalankannya. Meskipun demikian, di sisi lain, ia menulis bahwa ada juga beberapa hadits Nabi yang menjelaskan peringatan bagi mereka yang tidak melaksanakan haji tanpa uzur, padahal mereka terkena kewajiban haji karena telah memenuhi syarat wajib haji.


Terkait hal tersebut, Ustadz Alhafiz menghadirkan sebuah hadits yang berisi ancaman terhadap mereka yang sudah memenuhi syarat, tetapi tidak berangkat haji. Hadits ini diriwayatkan Imam At-Tirmidzi dan Al-Baihaqi.


“Dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib ra, Rasulullah bersabda, ‘Siapa saja memiliki bekal dan kendaraan yang dapat mengantarkannya ke Baitullah, lalu tidak juga berhaji, maka tiada pilihan baginya selain mati sebagai Yahudi atau Nasrani. Demikian itu karena Allah berfirman, ‘Sebuah kewajiban berhaji dari Allah untuk manusia, yaitu mereka yang mampu mengadakan perjalanan ke sana,’ (Ali Imran ayat 97).”

(KoranPost)

Sumber: www.nu.or.id
https://www.nu.or.id/nasional/wajib-berangkat-haji-jika-memenuhi-kriteria-ini-TSlHn

Share this post

May 8, 2025

Copy Title and Content
Content has been copied.

Teruskan membaca

Berikutnya

KoranPost

Administrator WhatsApp

Salam 👋 Apakah ada yang bisa kami bantu?