Pertanyaan
Assalamu’alaikum wr. wb. Redaktur kolomnis bahtsul masail NU Online, saya ingin bertanya, apakah orang yang bertato hukum shalatnya dianggap sah? Mohon penjelasannya dan terima kasih atas jawabannya. (Redinamika).
Jawaban
Wa’alaikumussalam wr. wb. Penanya yang budiman, terima kasih atas pertanyaannya. Merupakan kehormatan bagi kami bisa menjadi wadah bagi Anda untuk mencari jawaban atas masalah keagamaan yang dihadapi. Kami akan berusaha memberikan penjelasan yang komprehensif berdasarkan sumber-sumber keislaman yang otoritatif dan pendapat para ulama yang terpercaya.
Status Wudhu Orang Bertato, Sahkah?
Sebelum membahas lebih lanjut tentang status keabsahan shalat orang bertato, penulis ingin menjelaskan status wudhunya terlebih dahulu. Karena tato memiliki hubungan erat dengan wudhu, dan yang sering dibahas adalah apakah air sampai pada anggota badan orang yang bertato. Jadi, penulis akan membahas wudhu dulu, baru kemudian keabsahan shalatnya.
Menurut KH. Thaifur Ali Wafa, seorang ulama dari Sumenep, Madura, yang keilmuannya tidak diragukan, beliau menjelaskan bahwa kewajiban pertama bagi orang yang memiliki tato adalah berusaha menghilangkannya dengan cara apa pun. Namun, jika penghilangan tato tidak memungkinkan atau justru membahayakan dirinya, maka kewajiban itu gugur dan ia tidak berdosa jika tidak menghilangkannya.
Terkait wudhu dan mandi besar, keduanya tetap sah. Hal ini karena tinta tato berada di dalam lapisan kulit, bukan di permukaan yang menghalangi air. Kulit tersebut menyatu dengan tubuh dan tidak membentuk lapisan penghalang. Dengan demikian, air tetap dapat sampai ke bagian kulit yang wajib dibasuh dalam wudhu dan mandi besar.
Penjelasan ini memberikan ketenangan bagi mereka yang memiliki tato, sekaligus menegaskan bahwa Islam selalu mempertimbangkan kemudahan dan keselamatan hamba-Nya dalam menjalankan syariat. Simak penjelasan berikut ini:
قَدْ تَقَرَّرَ أَنَّ الْوَشْمَ حَرَامٌ وَفَاعِلُهُ آثِمٌ يَجِبُ عَلَيْهِ التَّوْبَةُ وَإِزَالَتُهُ مَا لَمْ يَؤُدِّ إِلَى ضَرَرٍ، وَإِلَّا فَلَا. وَيَصِحُّ مَعَهُ الْوُضُوءُ وَالْغُسْلُ لِلضَّرُورَةِ لِكَوْنِهِ دَاخِلَ الْجِلْدِ وَالْجِلْدُ مُلْتَحِمٌ عَلَيْهِ
Artinya, “Telah ditetapkan bahwa tato itu haram dan pelakunya berdosa, wajib baginya untuk bertaubat dan menghilangkannya selama tidak menyebabkan bahaya. Jika tidak, maka tidak (wajib dihilangkan). Dan sah bersamanya (adanya tato tersebut) wudhu dan mandi wajib karena darurat, sebab tato itu berada di dalam kulit dan kulit menyatu dengannya.” (Bulghatuth Thullab fi Talkhisi Fatawa Masyayikhil Anjab, [Ambunten: Maktabah as-Sadad, t.t], halaman 120).
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa meskipun secara prinsip membuat tato adalah perbuatan haram dan pelakunya wajib bertobat serta berusaha menghilangkannya, namun keberadaan tato itu sendiri tidak menghalangi sahnya wudhu dan mandi wajib.
Pemahaman ini sangat penting sebagai landasan yang kokoh sebelum melangkah pada pembahasan berikutnya, yaitu hukum shalat bagi orang yang bertato. Sebab, jika tato tidak menjadi penghalang keabsahan wudhu dan mandi wajib, maka syarat sah shalat tetap terpenuhi.
Nah, setelah dasar ini jelas, selanjutnya kita akan membahas bagaimana status keabsahan shalat orang yang memiliki tato. Mari kita bahas bersama.
Hukum Shalat Orang Bertato, Sahkah?
Menurut Syekh Sulaiman bin Muhammad bin Umar al-Bujairami, shalat orang yang bertato tetap sah dalam beberapa kondisi, seperti jika tato tersebut dibuat saat ia masih kecil, dalam keadaan dipaksa, karena ketidaktahuan akan hukumnya, atau karena adanya kebutuhan mendesak.
Selain itu, jika penghilangan tato dikhawatirkan menimbulkan bahaya hingga membolehkan seseorang bertayamum, maka kewajiban menghilangkan tato pun gugur. Dalam kondisi seperti ini, shalatnya tetap sah, bahkan ia juga sah menjadi imam shalat.
Simak penjelasan berikut ini:
إذَا فَعَلَهُ مُكَلَّفٌ مُخْتَارٌ عَالِمٌ بِالتَّحْرِيمِ بِلَا حَاجَةٍ وَقَدْرَ عَلَى إزَالَتِهِ لَزِمَتْهُ، وَإِلَّا فَلَا. فَإِذَا فُعِلَ بِهِ فِي صِغَرِهِ أَوْ فَعَلَهُ مُكْرَهًا أَوْ جَاهِلًا بِالتَّحْرِيمِ أَوْ لِحَاجَةٍ وَخَافَ مِنْ إزَالَتِهِ مَحْذُورَ تَيَمُّمٍ فَلَا تَلْزَمُهُ إزَالَتُهُ وَصَحَّتْ صَلَاتُهُ وَإِمَامَتُهُ
Artinya; “Jika yang membuatnya (tato) adalah orang yang mukallaf, dengan kehendak sendiri, mengetahui keharamannya, tanpa ada kebutuhan, dan mampu menghilangkannya, maka wajib baginya untuk menghilangkannya. Jika tidak, maka tidak wajib.
Dan jika tato itu dibuatkan padanya saat ia masih kecil, atau karena dipaksa, tidak mengetahui keharamannya, atau karena ada kebutuhan, dan ia khawatir jika menghilangkannya akan menyebabkan bahaya yang memperbolehkan tayamum, maka tidak wajib baginya untuk menghilangkannya, dan sah shalat dan keimamannya.” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyatul Bujairami ‘alal Khatib, [Beirut: Darul Fikr, 1995 M], jilid IV, halaman 55).
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kewajiban pertama bagi seseorang yang memiliki tato di tubuhnya adalah bertobat dan berusaha semaksimal mungkin untuk menghilangkan tato tersebut, selama proses penghilangan itu memungkinkan dan tidak menimbulkan mudarat bagi dirinya.
Namun, jika penghilangan tato tidak memungkinkan atau justru berpotensi membahayakan, maka kewajiban tersebut gugur. Dalam kondisi ini, keberadaan tato telah menyatu dengan lapisan kulit, sehingga tidak menghalangi sampainya air ke anggota tubuh yang wajib dibasuh. Oleh karena itu, wudhu dan mandi wajib orang yang bertato tetap sah, sebagaimana penjelasan KH. Thaifur Ali Wafa di atas.
Sejalan dengan itu, keabsahan shalat juga tidak terpengaruh oleh keberadaan tato. Selama syarat dan rukun shalat terpenuhi, maka shalat orang yang bertato tetap sah, baik ia shalat sendiri maupun menjadi imam.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan terkait pertanyaan tentang keabsahan shalat bagi orang yang memiliki tato. Semoga penjelasan ini bisa menjadi rujukan yang mencerahkan dan membantu penanya serta pembaca dalam memahami masalah ini secara proporsional sesuai dengan ketentuan dalam syariat Islam.
——
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.
(KoranPost)
Sumber: islam.nu.or.id
https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-shalat-orang-bertato-sahkah-Xttfw















