Solusi Tuntas Dilema Kerja vs Ibadah: Takut Dipecat atau Tinggalkan Shalat?

February 25, 2026

3 menit teks

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Mohon izin bertanya, saya ingin konsultasi terkait pelaksanaan shalat Dhuhur. Saya saat ini seorang siswi SMK yang sedang PKL (magang) di sebuah perusahaan dengan aturan kerja yang cukup ketat.

Kondisi saya saat bekerja:

  1. Jam kerja dari pagi sampai sore (jam 7 pagi – jam 5 sore).
  2. Pekerjaan dilakukan terus-menerus secara duduk.
  3. Tidak diperbolehkan membawa HP.
  4. Menggunakan APD, sehingga keluar-masuk area kerja harus lepas-pasang APD, cuci tangan, dan cek body.
  5. Waktu ishoma (istirahat, makan) terbatas.

Saya merasa sangat khawatir jika meninggalkan pekerjaan untuk shalat Dhuhur di waktu kerja, pekerjaan saya menjadi tidak selesai, karena nantinya dimarahi atasan, serta berdampak pada penilaian magang dan pengurangan gaji/nilai.

Karena kondisi tersebut, seringkali saya baru bisa melaksanakan shalat Dhuhur setelah pulang kerja, sehingga saya mengerjakannya dengan cara qadha’.

Pertanyaan saya:

  1. Apakah rasa takut dimarahi atasan dan dampak pada pekerjaan termasuk uzur yang dibenarkan dalam fiqih?
  2. Apakah shalat Dhuhur yang saya qadha’ tetap sah?
  3. Apakah saya berdosa jika sering (hampir setiap hari) qadha’ shalat Dhuhur karena kondisi pekerjaan seperti ini?

Mohon penjelasan dan nasihatnya agar saya bisa menjalankan kewajiban agama dengan tenang dan sesuai tuntunan. Terima kasih banyak atas perhatiannya. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. (Rizkia).

Jawaban

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Sebelumnya kami ucapkan terima kasih kepada saudari penanya, Rizkia yang telah berkenan menyampaikan pertanyaannya kepada NU Online. Semoga kita semua senantiasa berada dalam limpahan taufik, hidayah serta rahmat-Nya.

Idealnya, seorang Muslim dalam kondisi apapun selama akalnya masih berfungsi normal tidak semestinya melalaikan kewajiban shalat, termasuk saat sedang bekerja.

Shalat memiliki kedudukan yang sangat urgen bagi seorang muslim. Bahkan, shalat menjadi tolok ukur dan pembeda antara muslim dan nonmuslim, sebagaimana ditegaskan dalam hadits shahih:

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ

Artinya: “Sesungguhnya batas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR Muslim).

Ulama sepakat bahwa siapa saja yang mengingkari kewajiban shalat, maka ia dihukumi kafir dan murtad, karena kewajiban shalat telah ditetapkan dengan dalil-dalil yang pasti (qath’i) dari Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’.

Adapun orang yang meninggalkan shalat karena malas dan meremehkan disamping masih meyakini kewajibannya, maka ia dihukumi sebagai orang fasik dan bermaksiat.

Namun, dalam lingkungan kerja sebagaimana yang saudari alami, melaksanakan shalat terkadang bukan perkara mudah. Selain tidak diberi waktu yang cukup, terdapat pula kendala teknis lain serta dampak yang tidak bisa dianggap sepele. Terlebih di Indonesia saat ini, memperoleh pekerjaan saja sudah menjadi tantangan tersendiri.

Lantas, apakah rasa takut dimarahi atasan dan dampak terhadap pekerjaan dapat termasuk uzur yang dibenarkan dalam fiqih?

Dalam mazhab Ahmad bin Hanbal (Hanabilah) dijelaskan bahwa kondisi yang dapat mengancam pekerjaan dan penghasilan dapat menjadi salah satu uzur yang membolehkan jamak shalat baik jamak taqdim maupun jamak takhir.

Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan:

الحنابلة : يجوز جمع التقديم والتأخير في ثمان حالات: الى ان قَالَ: السَّابِعَةُ وَالثَّامِنَةُ: الْعُذْرُ أَوِ الشُّغْلُ: يَجُوزُ لِمَنْ لَهُ شُغْلٌ، أَوْ عُذْرٌ يُبِيحُ تَرْكَ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ، كَخَوْفٍ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ حُرْمَتِهِ أَوْ مَالِهِ، أَوْ تَضَرُّرٍ فِي مَعِيشَةٍ يَحْتَاجُهَا بِتَرْكِ الْجَمْعِ وَنَحْوِهِ. وَهٰذَا مَنْفَذٌ يَلْجَأُ إِلَيْهِ الْعُمَّالُ وَأَصْحَابُ الْمَزَارِعِ لِلسَّقْيِ فِي وَقْتِ النُّوبَةِ أَوِ الدَّوْرِ

Artinya: “Mazhab Hanbali: Diperbolehkan melakukan jamak taqdim dan jamak takhir dalam delapan keadaan… Kondisi ketujuh dan kedelapan adalah uzur atau kesibukan.

Diperbolehkan bagi orang yang memiliki kesibukan atau uzur yang diperbolehkan meninggalkan shalat Jumat dan shalat berjamaah, seperti khawatir terhadap keselamatan diri, kehormatan, atau harta bendanya, atau mengalami mudharat dalam penghidupan yang ia butuhkan jika tidak melakukan jamak dan semisalnya.

Ini menjadi jalan keluar yang dapat dimanfaatkan oleh para pekerja dan pemilik lahan pertanian yang harus mengairi tanaman pada waktu giliran mereka.” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Damaskus, Darul Fikr: 1418 H], juz II, halaman 1380-1381).

Imam Ibnul Mundzir, seorang ulama mazhab Syafi’i menyatakan boleh menjamak shalat ketika tidak bepergian karena adanya hajat, dengan syarat hal itu tidak dijadikan sebagai kebiasaan. Imam an-Nawawi mengatakan:

وَقَدْ حَكَى الْخَطَّابِيُّ عَنِ الْقَفَّالِ الْكَبِيرِ الشَّاشِيِّ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ الْمَرْوَزِيِّ جَوَازَ الْجَمْعِ فِي الْحَضَرِ لِلْحَاجَةِ مِنْ غَيْرِ اشْتِرَاطِ الْخَوْفِ، وَالْمَطَرِ، وَالْمَرَضِ، وَبِهِ قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ مِنْ أَصْحَابِنَا. وَاللَّهُ أَعْلَمُ

Artinya, “Imam al-Khattabi menceritakan dari Imam Qaffal al-Kabir as-Syasyi dari Abi Ishaq al-Marwazi tentang kebolehan menjamak shalat saat tidak bepergian karena adanya hajat dengan tanpa mensyaratkan keadaan khauf, hujan dan sakit. Ibnu al-Mundzir dari ashab Syafi’i juga berpendapat demikian.” (Raudhatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: tt] juz I, halaman 410).

Berdasarkan penjelasan di atas untuk menyikapi permasalahan saudari penanya dapat kami jelaskan:

  1. Tetap harus selalu mengupayakan semaksimal mungkin mengerjakan shalat Dhuhur tepat waktu secara sempurna dengan semampu-mampunya dengan tetap memenuhi syarat dan rukun-rukun shalat. Tidak dibenarkan alasan bekerja meninggalkan shalat. Bahkan, jika memungkinkan, sebaiknya mencari lingkungan kerja yang memahami dan menghormati kewajiban seorang Muslim. Tidak seyogianya seorang Muslim mempertaruhkan kewajiban agamanya demi pekerjaan.
  2. Jika tidak memungkinkan, maka solusinya adalah menjamak ta’khir shalat Dhuhurnya, yakni dikerjakan pada waktu shalat Ashar secara jamak dengan mengikuti pendapat yang memperbolehkan jamak ta’khir tanpa uzur, atau mengikuti mazhab Hanbali yang menyatakan bahwa takut dipecat sudah bisa dikategorikan uzur diperbolehkan menjamak shalat.
  3. Shalat qadha’ yang telah dikerjakan hukumnya sah selama memenuhi syarat dan rukun shalat. Namun, hal tersebut tetap berdosa dan dinilai maksiat sebab membiarkan waktu shalat terlewat tanpa melaksanakan shalat dan tanpa ada ‘azam (tekad) akan mengerjakannya di waktu Ashar (niat jamak ta’khir). (Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Damaskus, Darul Khair: 1994], halaman 139).

Demikian jawaban dan penjelasan yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat dipahami dengan baik dan bermanfaat. Wallahu a‘lam.

Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma’had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo

(KoranPost)

Sumber: islam.nu.or.id
https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/takut-dipecat-atau-tinggalkan-shalat-ini-solusinya-dnnOt

Share this post

February 25, 2026

Copy Title and Content
Content has been copied.

Teruskan membaca

Berikutnya

KoranPost

Administrator WhatsApp

Salam 👋 Apakah ada yang bisa kami bantu?