Hukum Shalat Jumat di Masjid Roboh atau Sedang Direnovasi: Apakah Sah? Berikut Dalil dan Penjelasannya

June 9, 2026

3 menit teks
Pertanyaan: 
Assalamu’alaikum wr. wb
Yth. Redaksi NU Online, izin bertanya, bagaimana hukumnya shalat Jumat di masjid yang bangunannya roboh atau sedang direnovasi, apakah hukumnya sah? Bukankah syarat shalat Jumat harus dilaksanakan di dalam bangunan? Mohon penjelasannya dan terimakasih atas jawabannya. (Penanya).

Jawaban: 
Wa’alaikumussalam wr. wb
Penanya yang budiman, terima kasih atas pertanyaan dan kepercayaan kepada Redaksi NU Online. Kami akan berusaha memberikan jawaban yang komprehensif sesuai dengan penjelasan para ulama, agar dapat dijadikan rujukan dalam persoalan ini.

Perlu diketahui, bahwa di dalam mazhab Syafi’i, salah satu syarat sahnya Jumat adalah harus dilaksanakan di dalam bangunan (abniyah atau bunyan). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan bangunan sebagai sesuatu yang didirikan atau dibangun, seperti rumah, gedung, menara, dan lainnya.

Tetapi dalam kitab-kitab fiqih, yang dimaksud dengan bangunan atau abniyah memiliki cakupan makna yang lebih luas, ia tidak terbatas pada gedung saja, tetapi juga boleh sebatas bangunan dari kayu saja (khasyab) atau bangunan dari bambu (qashab) saja.

Alasan disyaratkannya shalat Jumat dilaksanakan di dalam bangunan sebagaimana penjelasan yang disampaikan oleh Syekh Zakaria al-Anshari (wafat 926 H), adalah karena pada masa Nabi Muhammad dan Khulafaur Rasyidin, shalat Jumat tidak pernah dilaksanakan kecuali di dalam bangunan, baik berupa masjid ataupun tempat lainnya yang berupa bangunan.

Simak penjelasannya berikut ini:
 

يُشْتَرَطُ لِصِحَّتِهَا سِتَّةُ أُمُوْرٍ، أَحَدُهَا: الْإِقَامَةُ فِي أَبْنِيَةٍ وَلَوْ مِنْ خَشَبٍ أَوْ قَصَبٍ لِأَنَّ الْجُمُعَةَ لَمْ تُقَمْ فِي عَصْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ إِلَّا كَذَلِكَ، سَوَاءٌ الْمَسَاجِدُ وَغَيْرُهَا


Artinya, “Disyaratkan enam hal untuk sahnya shalat Jumat, salah satunya adalah dilaksanakan di dalam bangunan, sekalipun bangunan itu terbuat dari kayu atau bambu, karena shalat Jumat tidak pernah dilaksanakan pada masa Nabi dan Khulafaur Rasyidin kecuali dengan cara demikian, baik di masjid maupun di tempat lainnya.” (Tuhfatut Thullab Syarh Matni Tanqihil Lubab, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2021 M], halaman 63).

Penjelasan di atas merupakan mayoritas pendapat para ulama mazhab Syafi’i, yang mengatakan bahwa shalat Jumat harus dilaksanakan di dalam sebuah bangunan, baik berupa masjid ataupun tidak. Namun, bagaimana jika bangunan masjid itu roboh atau sedang direnovasi, dan shalat Jumat tetap dilaksanakan di tempat tersebut tanpa adanya bangunan, apakah shalatnya sah? Berikut jawabannya.

Bangunan Masjid Roboh, Bolehkah Shalat Jumat?
Mengutip penjelasan Syekh Syamsuddin Muhammad bin Khatib asy-Syarbini (wafat 977 H), jika bangunan masjid di suatu permukiman roboh dan penduduknya tetap tinggal di sana, kemudian mereka mendirikan shalat Jumat di atas fondasi atau sisa-sisa bangunan yang masih ada, maka robohnya bangunan tersebut tidak memengaruhi keabsahan shalat Jumat.

Bahkan tetap dianggap sah, meskipun dalam pelaksanaannya mereka tidak berada di bawah atap maupun di tempat yang menaungi mereka. Alasannya adalah karena tempat tersebut tetap menjadi tanah hunian dan permukiman mereka. Berikut kutipan penjelasan dari Syekh Khatib asy-Syarbini:
 

وَلَوِ انْهَدَمَتِ الْأَبْنِيَةُ وَأَقَامُوا عَلَى عِمَارَتِهَا لَمْ يَضُرَّ انْهِدَامُهَا فِي صِحَّةِ الْجُمُعَةِ وَإِنْ لَمْ يَكُونُوا فِي مَظَال لِأَنَّهَا وَطَنُهُمْ وَلَا تَنْعَقِدُ فِي غَيْرِ بِنَاءٍ إِلَّا فِي هَذِهِ


Artinya, “Seandainya bangunan itu roboh, lalu mereka mendirikan (shalat Jumat) di atas sisa bangunannya, maka robohnya bangunan itu tidak memengaruhi keabsahan shalat Jumat, meskipun mereka tidak berada di bawah naungan (atap). Karena itu adalah tempat tinggal mereka. Dan pada dasarnya, (shalat Jumat) tidak sah didirikan di selain bangunan, kecuali dalam kondisi ini.” (Al-Iqna’ fi Halli Alfadzi Abi Syuja’, [Beirut: Darul Fikr, t.t], jilid I, halaman 179).

Penjelasan yang sama juga disampaikan oleh Syekh Sulaiman al-Bujairami dalam kitab Hasyiyatul Bujairami ‘alal Khatib, jilid V, halaman 306; Syekh Ibrahim al-Barmawi dalam kitab Hasyiyah ‘ala Syarhil Ghayah, halaman 98; Syekh Sulaiman al-Jamal dalam kitab Hasyiyatul Jamal ‘ala Syarhil Minhaj, jilid II, halaman 470; dan beberapa pendapat lainnya.

Dari penjelasan Syekh Khatib asy-Syarbini dan beberapa penjelasan serupa dalam referensi yang lain di atas, dapat disimpulkan bahwa melaksanakan shalat Jumat di atas sisa-sisa bangunan yang roboh hukumnya diperbolehkan dan shalat Jumatnya tetap sah, sekalipun dalam pelaksanaannya tidak ada atap maupun naungan yang menaungi jamaah shalat.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan perihal mendirikan shalat Jumat di atas bangunan masjid yang roboh atau sedang direnovasi. Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga bermanfaat. Terima kasih atas pertanyaannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Ustadz Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam, Durjan Kokop, Bangkalan, Jawa Timur.

(KoranPost)

Sumber: islam.nu.or.id
https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/apakah-sah-shalat-jumat-di-masjid-yang-roboh-atau-direnovasi-Bq3ZM

Share this post

June 9, 2026

Copy Title and Content
Content has been copied.

Teruskan membaca

Berikutnya

KoranPost

Administrator WhatsApp

Salam 👋 Apakah ada yang bisa kami bantu?