Assalam’ualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Izin bertanya, Ustadz atau Ustadzah. Langsung saja ke inti pertanyaan. Apakah boleh mengakhirkan shalat fardhu sampai waktunya hampir habis?
Pertanyaan ini muncul karena saya biasanya shalat Dhuhur saat hampir masuk waktu Asar. Tujuannya agar bisa langsung mengerjakan dua shalat fardhu sekaligus. Selain itu, tidak perlu ke kamar mandi untuk berwudhu dua kali. Biasanya, saya perkirakan shalat Dhuhur selesai, berdzikir beberapa menit, lalu masuk waktu Asar, dan langsung shalat Asar.
Bolehkah praktik mengakhirkan shalat seperti yang biasa saya kerjakan ini? Niatnya memang supaya lebih ringkas, langsung shalat dua kali tanpa harus wudhu lagi karena masih suci. Terima kasih banyak. (Zainal Abidin)
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih atas pertanyaannya. Pembaca NU Online dan penanya yang dirahmati Allah Swt. Semoga kita semua senantiasa diberi kekuatan untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya, serta dimudahkan dalam menunaikan kewajiban shalat fardhu.
Perlu dipahami, shalat fardhu adalah kewajiban yang harus ditunaikan pada waktunya. Aturan ini didasarkan pada firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 103:
اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
Artinya: “Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin.” (QS An-Nisa’: 103).
Dalam kitab fiqih mazhab Syafi’i dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kewajiban menunaikan shalat fardhu sesuai waktu adalah melaksanakannya dalam batas rentang waktu yang sudah ditetapkan. Jadi, shalat tidak mesti dikerjakan di awal waktu begitu waktunya tiba. Boleh di awal, di pertengahan, atau di penghujung waktu. Syarat utamanya, jangan sampai terlewat dari batas waktu yang telah ditentukan syariat.
Akan tetapi, jika seseorang memilih untuk tidak langsung shalat di awal waktu, maka ketika waktu shalat masuk, ia wajib memiliki al-’azmu, yaitu niat atau komitmen yang teguh untuk tetap mengerjakannya di dalam rentang waktu yang diizinkan syariat. Misalnya, saat masuk waktu Dhuhur, ia harus berniat untuk melaksanakannya pada pukul 13.00, 13.30, atau waktu lain selama masih dalam batas waktu Dhuhur.
Syekh Nawawi Banten menjelaskan dalam redaksi berikut:
وبدخول الْوَقْت تجب الصَّلَاة وجوبا موسعا إِلَى أَن يبْقى من الْوَقْت مَا يَسعهَا لَكِن إِذا أَرَادَ تَأْخِير فعلهَا عَن أول الْوَقْت لزم الْعَزْم على فعلهَا فِي الْوَقْت على الْأَصَح
Artinya: “Saat waktu masuk, shalat hukumnya wajib, dengan kewajiban yang masih longgar hingga tiba akhir waktu, di mana hanya cukup untuk melaksanakan shalat. Akan tetapi, jika ingin mengakhirkan shalat, menurut qaul ashah, wajib ber-azam (berniat/berkomitmen) saat waktu shalat masuk untuk melaksanakannya di dalam batas waktu yang telah ditetapkan syariat.” (Nihayatuz Zain, [Beirut: Darul Fiqr, t.t.], halaman 51).
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya mengakhirkan shalat dengan tujuan seperti yang ditanyakan adalah diperbolehkan. Karena tidak ada keharusan shalat di awal atau pertengahan waktu. Di akhir waktu pun sah, dengan syarat masih dalam batas waktu yang dijelaskan Syekh Nawawi Banten.
Meski begitu, jika kita merenungkan fadhilah dan betapa utamanya shalat fardhu di awal waktu, maka menjadikan shalat di akhir waktu sebagai kebiasaan adalah hal yang sebaiknya dihindari. Sebab, selain kehilangan keutamaan shalat di awal waktu, kebiasaan ini juga bisa membuat kita meremehkan urusan menjaga ketepatan waktu shalat. Bahkan, menunda-nunda shalat, apa pun alasannya, pada akhirnya dapat menjadi jurang kelalaian dalam beribadah.
Mengenai keutamaan shalat fardhu di awal waktu, suatu saat Rasulullah saw pernah ditanya tentang amal apakah yang paling utama. Jawabannya adalah shalat fardhu di awal waktu. Rasulullah saw bersabda:
الصَّلَاةُ فِي أَوَّلِ وَقْتِهَا
Artinya: “Shalat pada awal waktunya.” (HR. Imam al-Baihaqi).
Inilah jawaban Rasulullah saw saat ditanya tentang amal paling utama. Selain hadits di atas, Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan sabda yang menggambarkan keutamaan shalat di awal waktu:
قَالَ رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم: الْوَقْت الأول من الصَّلَاة رضوَان الله، وَالْوَقْت الآخر عَفْو الله
Artinya: “Rasulullah saw bersabda: ‘Waktu awal shalat itu (mendatangkan) keridhaan Allah, sedangkan waktu akhir itu (mendatangkan) pengampunan Allah.” (HR Imam At-Tirmidzi).
Selain menunjukkan keutamaan shalat di awal waktu dengan kata ‘keridhaan Allah’, hadits riwayat Imam at-Tirmidzi ini juga memberi isyarat bahwa shalat di akhir waktu seringkali dilatarbelakangi oleh kecerobohan atau kelalaian. Oleh karena itu, shalat di akhir waktu disandingkan dengan pengampunan Allah. Kita pahami, pengampunan sangat erat kaitannya dengan kesalahan atau kelalaian.
Mari kita simak penjelasan Syekh Badruddin al-Aini saat mengomentari hadits ini:
وَالْعَفو لَا يكون إلاَّ عِنْد التَّقْصِير
Artinya: “Tidak ada pengampunan kecuali ketika ada kesembronoan (kelalaian).” (Umdatul Qari’ Syarhu Shahihil Bukhari, [Beirut: Daru Ihya’it Turats, t.t], jilid V, halaman 14).
Dari seluruh pemaparan di atas, kita simpulkan bahwa secara hukum fiqih memang diperbolehkan mengakhirkan shalat fardhu. Yang terpenting adalah tidak keluar dari batas waktu yang ditetapkan, yaitu hingga akhir waktu yang hanya cukup untuk mengerjakan shalat, sebagaimana dijelaskan Syekh Nawawi Banten. Juga, wajib memiliki ‘azm saat waktu shalat masuk jika ingin mengakhirkannya.
Namun, terlepas dari kebolehan hukumnya, sebagaimana isyarat dari sabda Rasulullah saw, sebaiknya mengakhirkan shalat fardhu tidak dijadikan sebuah kebiasaan. Sebab, selain akan mengesampingkan keutamaan agung yang hanya didapat lewat shalat di awal waktu, juga dapat membuat kita meremehkan masalah ketepatan waktu shalat, seperti yang telah diutarakan.
Demikian jawabannya, semoga bermanfaat. Semoga kita semua diberi kemampuan untuk menunaikan kewajiban shalat dengan hati yang khusyuk, sehingga shalat kita bisa menjadi benteng pertahanan diri dari perbuatan-perbuatan yang bernilai dosa. Wallahu a’lam.
Ustadz Syifaul Qulub Amin, Alumnus PP Nurul Cholil, Sekarang Aktif Menjadi Perumus LBM PP Nurul Cholil dan Editor Website PCNU Bangkalan.
(KoranPost)
Sumber: islam.nu.or.id
https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-mengakhirkan-shalat-fardhu-agar-tidak-repot-wudhu-dua-kali-Q6DVA















