Jakarta, NU Online
Tiga buku yang merupakan terjemahan, ulasan, dan karya disertasi mengenai Qanun Asasi Nahdlatul Ulama diluncurkan dalam acara Halaqah Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Ikatan Keluarga Alumni Pesantren Tebuireng (Ikapete) bersama Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) di Gedung Nusantara V, Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Agenda tersebut dihadiri oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Wakil Presiden RI 2019-2024 KH Ma’ruf Amin, Cendekiawan Muslim Komaruddin Hidayat, Pengasuh Pesantren Tebuireng KH Abdul Hakim Mahfudz, Ketua Presidium Nasional Masykuri Bakri, Kepala Tebuireng Institute Achmad Roziqi, sejumlah pimpinan PCNU dan PWNU, serta keluarga besar Ikapete.
Dalam pidato kuncinya, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) menyampaikan bahwa NU lahir bukan sekadar sebagai organisasi tanpa landasan, melainkan berdiri di atas ilmu, adab, ukhuwah, dan kepemimpinan ulama. Dokumen berisi empat pasal yang dirumuskan oleh Hadratusyekh KH Hasyim Asy’ari itu lahir dari kegelisahannya terhadap krisis yang terjadi di tengah masyarakat.
“Beliau merancang paradigma berpikir, kepemimpinan ulama, budaya organisasi, tradisi kerukunan, ukhuwah dan yang paling utama adalah pengabdian,” ujar Gus Kikin yang juga merupakan penulis terjemah dan Syarah Kitab al-Qanun al-Asasi itu.
Ia pun menegaskan, di abad kedua ini, para pengurus NU perlu melihat, memahami, dan merujuk kembali Qanun Asasi sebagai landasan untuk menggerakkan organisasi. “Maka oleh karena itu, penting karena Qonun Asasi itu merupakan ruh daripada Nahdlatul Ulama,” katanya.
Senada dengan itu, KH Ma’ruf Amin memberikan apresiasi atas penyelenggaraan bedah Qanun Asasi ini. Menurutnya, forum semacam ini sangat penting untuk menelaah dan merumuskan posisi NU dalam lanskap kebangsaan yang berfondasikan sanad serta nilai-nilai keulamaan.
“Sehingga kita melakukan upaya-upaya, langkah-langkah gerakan NU itu tidak menyimpang dari qanun asasi, dari khittah, dari cara berpikir, dari gerakan yang memang sudah ada panduannya,” tutur Kiai Ma’ruf kepada awak media.
Ia berpandangan bahwa acara seperti ini harus dilanjutkan dengan memperluas jangkauan manfaatnya, tidak hanya untuk lingkup tertentu yang terbatas secara pribadi atau kelompok. Menurut dia, semangat ini terkandung dalam Qanun Asasi.
“Dan juga kita harus lebih banyak memperbesar gerakan untuk kepentingan umat, kepentingan bangsa, bahkan kepentingan kemanusiaan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ahmad Muzani menjabarkan bahwa Qanun Asasi digagas ketika dunia Islam tengah menghadapi pergeseran geopolitik seiring dengan runtuhnya kekhalifahan Utsmaniyah. Dalam situasi demikian, lanjut Muzani, KH Hasyim Asy’ari meletakkan fondasi bagi NU agar menjadi organisasi yang mampu memberikan solusi terhadap persoalan masyarakat dan sekaligus tidak menjadi ancaman bagi komunitas lain.
“Kalau tuan-tuan, puan-puan baca dengan saksama, ingin menjadikan NU bukan sebagai musuh dan ancaman bagi gerakan mana pun. NU harus menjadi solusi bagi problem keumatan,” kata Muzani.
Menurut dia, gagasan tersebut sangat mengemuka dalam perjalanan sejarah NU. Keterlibatan para santri yang tergabung dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia adalah cerminan dari keyakinan bahwa membela negara adalah bagian dari kewajiban.
“Karena membela negara, merebut kemerdekaan bagian dari kewajiban, dan keyakinan itu dibangun oleh Kiai Hasyim,” ujarnya.
Lebih lanjut, perjuangan membela negara tidak selalu dilakukan dengan senjata, tetapi juga dapat melalui jalur politik. Gagasan semacam ini, bagi Muzani, telah disadari oleh Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari sebagai wujud kecintaannya terhadap tanah air dan gerakan NU.
“Setiap ancaman negara, setiap ancaman perpecahan, setiap ancaman disintegrasi, NU selalu tampil ke depan membela bangsa dan negara,” tegasnya.
Judul buku lain yang terkait dengan Qanun Asasi adalah Transformasi Nilai-nilai Nahdlatul Ulama untuk Mengembangkan SDM Pesantren untuk Indonesia Emas 2045. Buku yang disebut terakhir ini merupakan karya disertasi dari Hj Lelly Lailiyah Novianti.
(KoranPost)
Sumber: www.nu.or.id
https://www.nu.or.id/nasional/pengasuh-pesantren-tebuireng-qanun-asasi-ruh-organisasi-nu-UL0Mx















