Data Terbaru BRWA: Pengakuan Wilayah Adat di Indonesia Baru 20,6 Persen, Lambat dan Memprihatinkan

August 11, 2026

2 menit teks

Jakarta, NU Online

Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mempertanyakan komitmen negara dalam memberikan pengakuan dan perlindungan nyata terhadap hak-hak masyarakat adat. Hingga Agustus 2026, pengakuan wilayah adat dinilai masih sangat jauh dari total luas wilayah adat yang sudah teridentifikasi dan tercatat secara resmi.

Data terbaru BRWA menunjukkan, pada Maret 2026 luas wilayah adat yang sudah mendapat pengakuan mencapai 7.461.307 hektar. Hingga Agustus 2026, angka itu hanya bertambah 79.025 hektar menjadi 7.540.332 hektar.

Padahal, BRWA telah mencatat 2.284 wilayah adat dengan total luas mencapai 36,6 juta hektar yang tersebar di 32 provinsi dan 209 kabupaten/kota.

Dari jumlah itu, baru 418 wilayah adat yang memperoleh penetapan pengakuan dari pemerintah daerah. Berdasarkan luasannya, pengakuan di tingkat daerah baru mencakup sekitar 7,5 juta hektar atau 20,6 persen dari total wilayah adat yang sudah teregistrasi.

Kesenjangan tersebut menunjukkan masih lemahnya keberpihakan kebijakan terhadap masyarakat adat yang selama ini menjaga wilayah dan sumber penghidupan mereka.

Kepala BRWA Kasmita Widodo mengatakan, rendahnya capaian itu tidak terlepas dari lemahnya komitmen pemerintah, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Menurutnya, proses politik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat masih berjalan lambat dan belum menunjukkan arah yang menjawab kebutuhan mendasar masyarakat adat.

“Terkait RUU Masyarakat Adat, pemerintah dan DPR harus mengakomodir substansi paling mendasar dari hak-hak masyarakat adat, yakni hak atas wilayah, tanah, hutan, wilayah pesisir dan laut. Kalau substansi ini tidak diakui, maka RUU Masyarakat Adat menjadi tidak relevan, sebab tidak menjawab isu utama yang dialami dan dihadapi masyarakat adat,” kata Kasmita dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Kasmita mengingatkan, pengakuan yang tidak menyentuh hak atas ruang hidup hanya akan menjadi formalitas administratif.

“Pengakuan tanpa mengakomodir poin-poin substansi tersebut adalah pengakuan palsu,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, persoalan semakin kompleks karena wilayah adat masih terus berhadapan dengan berbagai kebijakan sektoral. Di satu sisi, pembahasan revisi RUU Kehutanan dan RUU Satu Data Indonesia terus berjalan. Di sisi lain, Undang-Undang KSDAHE Nomor 34 Tahun 2024 tengah digugat oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama komunitas adat ke Mahkamah Konstitusi.

BRWA juga mencatat sekitar 27,32 juta hektar wilayah adat berada di dalam kawasan hutan. Sementara itu, sekitar 8,37 juta hektar wilayah adat tumpang tindih dengan berbagai izin usaha, mulai dari pertambangan, kehutanan, hingga perkebunan.

Kasmita mengatakan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat adat masih menghadapi kerentanan tenurial yang serius. Berbagai agenda pembangunan, termasuk transisi energi, bioekonomi, dan ekonomi hijau, perlu diawasi secara kritis agar tidak menjadi alasan baru untuk mengabaikan hak-hak masyarakat adat.

Pada momentum Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2026, BRWA menyerukan agar negara tidak sekadar menghadirkan pengakuan simbolik, tetapi memastikan perlindungan substantif atas wilayah, tanah, air, hutan, pesisir, dan laut yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat adat.

“Jangan sampai kita membiarkan wilayah dan ruang hidup yang menjadi sumber berlangsungnya praktik dan pengetahuan tradisional terus terancam. Pengakuan harus hadir secara substantif, bukan sekadar di formalitas,” ujar Kasmita.

(KoranPost)

Sumber: www.nu.or.id
https://www.nu.or.id/nasional/brwa-soroti-lambatnya-pengakuan-dan-perlindungan-wilayah-adat-baru-20-6-persen-yang-diakui-wL1gp

Share this post

August 11, 2026

Copy Title and Content
Content has been copied.

Teruskan membaca

Berikutnya

KoranPost

Administrator WhatsApp

Salam 👋 Apakah ada yang bisa kami bantu?