Jakarta, NU Online
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhamad Isnur, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, menuntut agar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, diselesaikan melalui proses hukum biasa, bukan melalui mekanisme peradilan militer.
“Kami mengecam dan menolak kecenderungan pihak-pihak tertentu yang berupaya membawa penyelesaian kasus ini ke mekanisme militer,” jelasnya menurut keterangan yang diterima NU Online pada Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, politik hukum pasca-reformasi 1998 sudah menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui hukum umum. Hal itu, katanya, juga terlihat jelas dalam reformasi TNI.
“Upaya untuk membawa kasus ini ke pengadilan militer sama dengan membuka jalan bagi impunitas, mengabaikan hak korban, dan mengirim pesan berbahaya bahwa kekerasan terhadap warga negara bisa dibiarkan tanpa pertanggungjawaban,” katanya.
“Artinya negara secara sengaja telah membuka ruang bagi terjadinya kekerasan serupa di masa depan, yang berarti pula negara mengingkari prinsip ketidakberulangan (tidak berulang),” katanya.
Baginya, kecenderungan ini tidak boleh dibiarkan karena akan menjadi preseden yang buruk dan menjadi ancaman bagi perlindungan kebebasan sipil di Indonesia.
“Kasus ini menunjukkan kembali urgensi bagi kelangsungan reformasi TNI, terutama reformasi peradilan militer, sebagai bagian integral untuk memperkuat kontrol sipil demokratis terhadap militer yang merupakan pilar utama supremasi sipil,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menganggap pengadilan militer terbukti sering menutup ruang bagi objektivitas kasus-kasus yang melibatkan personel militer dan menjadikannya alat yang rawan disalahgunakan untuk memutarbalikkan fakta pelanggaran hukum anggota TNI.
“Akibatnya, keadilan bagi korban dan transparansi bagi publik terhambat,” jelasnya.
Kabar terbaru, Polda Metro Jaya telah melimpahkan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, ke Pusat Polisi Militer (Puspom).
“Perkenankan kami menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan yang kami lakukan terkait dengan suatu peristiwa hukum yang terjadi dan menimpa Saudara Andrie Yunus,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).
Meski begitu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai pelimpahan kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI bermasalah secara hukum. Mereka mempertanyakan dasar hukum pelimpahan tersebut sekaligus menyoroti transparansi penanganan perkara.
“Saya cukup kecewa dengan apa yang tadi disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum bahwa kasus ini sudah dilimpahkan ke Puspom. Padahal secara prosedur legal formal, tidak ada satu pasal pun di KUHAP yang baru yang bisa melakukan pelimpahan terhadap penyidik yang bukan dari PPSN,” kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, dalam kesempatan yang sama.
(KoranPost)
Sumber: www.nu.or.id
https://www.nu.or.id/nasional/koalisi-tuntut-penyelesaian-hukum-kasus-andrie-yunus-tanpa-peradilan-militer-MreWA















