Hukum Istri Menolak Ajakan Suami karena Mengantuk: Bolehkah? Ini Penjelasan Lengkapnya

June 11, 2026

3 menit teks

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, Redaksi NU Online yang terhormat. Saya ingin bertanya. Saya seorang istri yang bekerja sebagai guru sekaligus ibu rumah tangga. Karena menjalani dua peran ini, saya merasa sangat lelah setelah seharian mengurus anak, rumah, dan mengajar.

Pada malam hari, suami saya mengajak berhubungan intim. Namun, karena rasa kantuk yang sangat berat dan fisik yang lelah, saya menolak ajakan itu dengan baik dan berjanji akan melayaninya pada waktu Subuh atau esok hari setelah tenaga pulih.

Yang ingin saya tanyakan, bagaimana hukum penolakan saya sebagai istri? Apakah itu termasuk dosa besar yang dilaknat malaikat seperti yang pernah saya dengar dalam sebuah hadis? Mohon penjelasan disertai dalil agar saya bisa memahami status hukum penolakan ini dengan jelas. Atas perhatian dan penjelasannya, saya ucapkan terima kasih. (Hamba Allah)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Sebelumnya, terima kasih atas kepercayaan penanya yang sudah bertanya kepada kami di NU Online. Semoga penanya sekeluarga, serta seluruh pembaca setia NU Online, selalu mendapat limpahan rahmat-Nya. Amin.

Dalam fiqih pernikahan, memenuhi kebutuhan biologis suami memang merupakan salah satu kewajiban utama istri yang bernilai ibadah. Nash-nash syariat bahkan memberikan peringatan keras berupa celaan malaikat hingga waktu subuh bagi penolakan yang dilakukan dengan sengaja atau sikap membangkang (nusyuz).

Berikut adalah hadis yang mungkin dimaksud oleh penanya tentang penolakan istri terhadap ajakan suami. Rasulullah saw. bersabda:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا؛ لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

Artinya: “Ketika seorang suami mengajak istrinya melakukan hubungan seksual, lalu ia menolak (tanpa alasan), dan sang suami sangat menyesalkan hal itu, maka malaikat ‘melaknat’ (mencatat sebagai perbuatan buruk) sang istri sampai waktu Subuh.” (HR. Abu Hurairah)

Terkait hadis tersebut, Syekh Muhammad Ash-Shan’ani dalam kitabnya Subulus Salam menjelaskan sebagai berikut:

في الحديثِ إخبارٌ بأنهُ يجبُ على المرأةِ إجابةُ زَوْجِها أي إذا دَعَاهَا للجماعِ. ودليلُ الوجوبِ لَعْنُ الملائكةِ لها إذْ لا يلعنونَ إلا عنْ أمرِ اللَّهِ تعالى، ولا يكونُ إلَّا عقوبةً، ولا عقوبةَ إلا على تركِ واجبٍ.

Artinya: “Di dalam hadits tersebut terdapat dalil bahwasanya wajib hukumnya bagi seorang istri untuk memenuhi ajakan suaminya, yaitu apabila sang suami mengajaknya untuk melakukan hubungan seksual.

Adapun dalil (indikator) kewajibannya adalah adanya laknat dari para malaikat terhadap istri tersebut. Sebab, malaikat tidak mungkin menjatuhkan laknat melainkan atas perintah Allah swt. Dan tidaklah laknat itu terjadi melainkan sebagai sebuah bentuk hukuman, sedangkan tidak ada hukuman dalam syariat melainkan akibat dari tindakan meninggalkan perkara yang wajib.” (Subulus Salam, [Saudi, Daru Ibnu Jauzi: 1433 H], jilid. VI, hal. 92-93)

Dari penjelasan di atas, kita tahu bahwa dalam teks hadis disebutkan: “إذ لا يلعنون إلا عن أمر الله” (sebab mereka tidak melaknat kecuali atas perintah Allah). Artinya, malaikat tidak bisa seenaknya melanggar aturan Allah. Oleh karena itu, jika ada teks hadis yang menyatakan malaikat melaknat suatu perbuatan, itu adalah tanda kuat bahwa Allah murka terhadap perbuatan itu dan hukumnya adalah dosa besar.

Berkaitan dengan pertanyaan penanya, “Bagaimanakah hukum penolakan saya sebagai istri tersebut?”, jawabannya adalah diperbolehkan dengan syarat ada alasan yang dapat dibenarkan oleh syariat (al-‘udzr asy-syar’i).

Simak penjelasan Imam Nawawi dalam kitabnya, Syarah Nawawi ‘ala Muslim berikut:

هَذَا دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِ امْتِنَاعِهَا مِنْ فِرَاشِهِ لِغَيْرِ عُذْرٍ شَرْعِيٍّ

Artinya: “Ancaman laknat dalam hadits ini adalah dalil atas haramnya penolakan seorang istri terhadap ranjang suaminya (ajakan hubungan biologis) jika dilakukan tanpa adanya udzur syar’i.(Syarah Nawawi ‘ala Muslim, [Beirut, Daru Ihya’it Turats: 1392 H], jilid. X, hal. 7)

Dari penjelasan beliau, kita pahami bahwa ancaman laknat dalam hadis itu hanya berlaku jika istri menolak ajakan suami tanpa alasan (udzur) yang dibolehkan oleh syariat.

Artinya, jika ada alasan yang membolehkan, seperti yang dialami oleh penanya: yakni mengantuk dan lelah setelah seharian mengurus anak, rumah, dan mengajar, maka penanya sama sekali tidak berdosa dan tidak mendapatkan laknat malaikat seperti yang disebut dalam hadis tersebut.

Jika penanya heran, apakah ngantuk termasuk udzur syar’i? Kondisi fisik atau mental yang tidak memungkinkan untuk berhubungan seksual, misalnya istri sedang sangat kelelahan, mengantuk berat, mengalami trauma, atau mengalami gangguan mental tertentu, termasuk udzur syar’i.

Maka, dalam kondisi-kondisi seperti itu, penolakan tidak dianggap sebagai dosa. Menyikapi hal ini, suami sebaiknya memahami dan menghargai kondisi istri.

Dari penjelasan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa menolak ajakan suami karena faktor kelelahan fisik yang sangat berat atau rasa kantuk yang sangat kuat, seperti kasus yang terjadi pada penanya, adalah tindakan yang diperbolehkan oleh syariat. Kondisi itu tidak serta-merta membuat seorang istri menanggung dosa besar atau mengundang laknat malaikat seperti yang ditakutkan selama ini.

Sebagai langkah nyata, komunikasi yang jujur, saling pengertian, dan keberanian untuk mencari solusi bersama merupakan kunci utama dalam menyelesaikan persoalan dalam hubungan intim.

Selain itu, penting bagi istri untuk membangun keberanian dalam mengedukasi suami tentang realitas kesehatan reproduksi dan kelonggaran syariat saat tubuh sedang dalam kondisi lemah. Keterbukaan dan edukasi timbal balik seperti inilah yang akan mengubah setiap hambatan menjadi ruang untuk mempererat kedekatan emosional.

Demikian jawaban yang bisa kami sampaikan perihal hukum istri yang menolak ajakan suami untuk berhubungan intim karena alasan mengantuk. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi solusi serta pedoman atas keresahan yang dirasakan oleh penanya.

Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga Allah selalu membimbing langkah kita ke jalan ilmu yang penuh berkah dan manfaat. Terima kasih atas pertanyaannya. Wallahu a’lam.Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Ustadz Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.

(KoranPost)

Sumber: islam.nu.or.id
https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-istri-menolak-ajakan-suami-untuk-berhubungan-intim-karena-alasan-mengantuk-0fbuk

Share this post

June 11, 2026

Copy Title and Content
Content has been copied.

Teruskan membaca

Berikutnya

KoranPost

Administrator WhatsApp

Salam 👋 Apakah ada yang bisa kami bantu?