Assalamu’alaikum wr wb. Yang terhormat kolumnis Bahtsul Masail NU Online. Saya mohon izin bertanya, apakah kontainer yang pernah digunakan untuk mengangkut daging babi boleh digunakan kembali untuk produk halal lain, seperti ikan, daging sapi, buah, dan sejenisnya? Jika boleh, bagaimana cara menyucikannya? Mohon penjelasannya. Terima kasih atas jawabannya. (Ferdy).
Jawaban
Wa’alaikumussalam wr wb. Penanya yang budiman, terima kasih telah memercayakan persoalan ini kepada NU Online. Kami akan berusaha memberikan jawaban yang lengkap dan bijak, agar dapat menjadi pedoman dalam menyikapi hal ini dengan benar.
Secara umum, daging babi dan segala sesuatu yang berasal darinya termasuk najis mughallazhah, yaitu najis yang tingkatannya paling berat di antara najis-najis lainnya. Oleh karena itu, semua benda yang bersentuhan dengannya otomatis menjadi najis, termasuk kontainer yang ditanyakan.
Dalil bahwa babi itu najis disebutkan dalam Al-Qur’an. Allah swt berfirman:
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
Artinya, “Katakanlah, ‘Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, (yaitu) dengan menyebut (nama) selain Allah.’” (QS Al-An’am: 145).
Imam Fakhruddin ar-Razi (wafat 606 H) menafsirkan frasa “au laḫma khinzîrin fa innahû rijsun—daging babi karena ia najis” dengan menegaskan bahwa alasan utama pengharaman daging babi adalah karena zat dan sifat dasarnya yang memang najis. Najis inilah yang menjadi sebab pokok haramnya sesuatu untuk dikonsumsi.
Berikut penjelasan beliau:
قَالَ فِي هَذِهِ الْآيَةِ: أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّه رِجْسٌ، وَمَعْنَاهُ أَنَّهُ تَعَالَى إِنَّمَا حَرَّمَ لَحْمَ الْخِنْزِيرِ لِكَوْنِهِ نَجِسًا. فَهَذَا يَقْتَضِي أَنَّ النَّجَاسَةَ عِلَّةٌ لِتَحْرِيمِ الْأَكْلِ فَوَجَبَ أَنْ يَكُونَ كُلُّ نَجِسٍ يَحْرُمُ أَكْلُهُ
Artinya, “Allah berfirman dalam ayat ini: ‘Atau daging babi karena ia najis.’ Maksudnya adalah Allah mengharamkan daging babi semata-mata karena zatnya yang memang najis. Dari sini dapat disimpulkan bahwa najis menjadi alasan diharamkannya sesuatu untuk dimakan. Karenanya, setiap benda yang memiliki sifat najis, haram hukumnya untuk dikonsumsi.” (Tafsir Mafatihul Ghaib, [Beirut: Darul Ihya at-Turats, 1420 H], jilid XIII, halaman 168).
Meski demikian, penting dipahami bahwa walau babi dihukumi najis dan apa pun yang bersentuhan dengannya menjadi mutanajjis (terkena najis), bukan berarti benda itu tidak bisa digunakan lagi selamanya. Setiap benda yang terkena najis pada dasarnya masih bisa disucikan dan dikembalikan ke status suci asalnya.
Termasuk kontainer yang sebelumnya dipakai untuk mengangkut daging babi dan benar-benar bersentuhan langsung dengan daging atau cairan rembesannya. Kontainer itu tetap bisa digunakan lagi untuk produk halal, asalkan sudah dibersihkan secara sempurna hingga seluruh sisa najisnya hilang. Adapun tata cara menyucikannya adalah sebagai berikut:
- Bilas dan gosok seluruh permukaan bagian dalam kontainer yang terkena najis sampai tidak ada lagi lemak atau kotoran yang tersisa;
- Kemudian basuh dengan air suci sebanyak tujuh kali;
- Pada salah satu dari tujuh basuhan tersebut, campurkan air dengan debu yang suci.
Itulah tata cara menyucikan benda atau tempat yang terkena najis babi.
Dengan cara ini, kontainer tersebut menjadi suci kembali dan boleh digunakan untuk mengangkut produk halal, seperti ikan, daging sapi, buah, dan sejenisnya. Penjelasan ini berdasarkan salah satu riwayat dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ الله عَلَيهِ وَسَلَّم: طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
Artinya, “Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah bersabda, ‘Cara menyucikan bejana salah seorang di antara kalian apabila dijilat anjing adalah dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, yang pertama (atau salah satunya) dengan tanah’.” (HR Muslim).
Itulah tata cara menyucikan najis dari anjing yang terkenal di kalangan Mazhab Syafi’i.
Namun, ada juga satu pendapat dalam Mazhab Syafi’i yang menyatakan bahwa menyucikan najis babi cukup dengan satu kali basuhan saja, tanpa perlu dicampur tanah.
Bahkan, Imam An-Nawawi lebih menguatkan pendapat yang menyatakan cukup satu kali pembasuhan tanpa campuran tanah. Menurut beliau, pandangan ini juga dianut oleh mayoritas ulama yang sepakat bahwa babi itu najis. Inilah pendapat yang dipilih sebagai pandangan utama (qaulul mukhtar).
Imam An-Nawawi menegaskan:
وَاعْلَمْ أَنَّ الرَّاجِحَ مِنْ حَيْثُ الدَّلِيلُ أَنَّهُ يَكْفِي غَسْلَةٌ وَاحِدَةٌ بِلَا تُرَابٍ وَبِهِ قَالَ أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ الَّذِينَ قَالُوا بِنَجَاسَةِ الْخِنْزِيرِ وَهَذَا هُوَ الْمُخْتَارُ لِأَنَّ الْأَصْلَ عَدَمُ الوجوب حتى يرد الشرع لاسيما فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ الْمَبْنِيَّةِ عَلَى التَّعَبُّدِ
Artinya, “Ketahuilah, bahwa pendapat yang unggul dari segi dalil adalah: sesungguhnya cukup membasuh satu kali saja tanpa campuran tanah. Ini adalah pendapat mayoritas ulama yang menyatakan tentang kenajisan babi. Inilah pendapat yang dipilih (al-mukhtar), karena hukum asalnya adalah tidak adanya kewajiban (tambahan) hingga ada dalil syariat yang menetapkannya; terlebih lagi dalam masalah ini yang landasannya bersifat ta’abbudi (ibadah murni).” (Al-Majmu’, [Al-Muniriyah], juz II, halaman 586).
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kontainer yang pernah digunakan mengangkut daging babi memang dihukumi najis karena bersentuhan dengan najis. Namun, bukan berarti ia tidak bisa digunakan kembali sama sekali. Selama kontainer itu sudah disucikan, hukumnya kembali suci dan boleh dipakai untuk mengangkut produk-produk halal.
Mengenai tata cara menyucikannya, ada dua pendapat. Pendapat yang masyhur dalam Mazhab Syafi’i adalah dengan membasuh tujuh kali, yang salah satunya dicampur debu suci. Namun, ada juga pendapat yang mengatakan cukup satu kali basuhan, seperti menyucikan najis pada umumnya. Pendapat terakhir ini dinilai lebih kuat oleh Imam Nawawi.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan tentang hukum penggunaan kembali kontainer bekas angkutan daging babi serta cara menyucikannya. Semoga bermanfaat dan dapat menjadi solusi serta pedoman bagi kegelisahan yang dirasakan penanya.
Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi perbaikan tulisan-tulisan keislaman ke depannya. Semoga Allah selalu membimbing kita menuju jalan ilmu yang penuh berkah dan manfaat. Terima kasih atas pertanyaannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu’alaikum wr wb.
Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.
(KoranPost)
Sumber: islam.nu.or.id
https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-kontainer-bekas-angkut-daging-babi-dipakai-untuk-mengangkut-produk-halal-nT5Fp














