Pertanyaan:
Assalamualaikum. Mohon izin bertanya. Apabila nazar yang sudah ditentukan waktunya belum terlaksana, apakah wajib membayar kafarat, ataukah nazar tersebut masih bisa diganti atau diulang pelaksanaannya? Terima kasih. (Mutiara Radinas)
Jawaban:
Waalaikumussalam wr wb.
Terima kasih kepada saudara penanya yang sudah mau bertanya kepada kami di NU Online. Semoga Allah SWT selalu memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Amin.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum asal nazar, apakah makruh atau termasuk ibadah. Ulama yang mengatakan makruh berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim yang menyatakan bahwa Nabi SAW melarang nazar. Berikut teks haditsnya:
أَنَّهُ نَهَى عَنْهُ وَقَالَ: إنَّهُ لَا يَرُدُّ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الْبَخِيلِ
Artinya: “Bahwa Nabi SAW melarang nazar dan bersabda, ‘Sesungguhnya nazar itu tidak dapat menolak apa pun (dari takdir Allah); nazar itu hanyalah cara untuk mengeluarkan sesuatu dari orang yang kikir’.” (Mutafaq ‘alaih).
Pendapat kedua menyatakan bahwa nazar termasuk salah satu bentuk ibadah. Menurut Imam ar-Rafi’i, nazar adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah (qurbah), sehingga tidak sah dilakukan oleh orang non-Muslim. (Lihat karya Al-Khatib As-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, [Beirut, Dar Kutub Ilmiyah: 1415 H], juz VI, hlm. 321).
Terkait perbedaan pendapat tentang hukum asal nazar, Syekh Bakri Syatha menjelaskan bahwa pendapat yang mu’tamad (otoritatif) adalah pendapat yang menyatakan bahwa nazar termasuk ibadah (qurbah). Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh dua imam besar (Syekhain) dalam Mazhab Syafi’i, yaitu Imam an-Nawawi dan Imam ar-Rafi’i, serta diperkuat oleh dalil Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, dan qiyas.
Di sisi lain, pendapat yang menyatakan bahwa hukum nazar adalah makruh berdasarkan hadits larangan bernazar, tidak memahami larangan tersebut secara mutlak. Larangan itu khusus untuk nazar lajāj, yaitu nazar yang menjadikan suatu ibadah sebagai syarat atas terjadi atau ditinggalkannya suatu perbuatan tertentu.
Dengan kata lain, ibadah dalam nazar tersebut seolah dijadikan alat untuk memaksa diri melakukan atau meninggalkan sesuatu. Contohnya adalah ucapan, “Jika aku masuk rumah ini, maka aku akan berpuasa,” atau “Jika aku tidak keluar rumah, maka aku akan bersedekah.” (Lihat Bakri Syatha, I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz II, hlm. 406).
Meskipun hukum asal nazar diperselisihkan, namun apabila nazar tersebut sudah memenuhi syarat-syaratnya, maka wajib menunaikan apa yang sudah dinazarkan.
Selanjutnya, terkait pertanyaan tentang nazar yang sudah ditentukan waktunya tetapi belum terlaksana, apakah wajib membayar kafarat ataukah nazar tersebut masih bisa diganti atau diulang pelaksanaannya, maka penjelasannya adalah sebagai berikut.
Nazar yang sudah ditentukan waktunya wajib dilaksanakan tepat pada waktu yang sudah ditetapkan. Tidak boleh menunda atau mengakhirkan pelaksanaannya dari waktu tersebut tanpa alasan yang dibenarkan (uzur). Apabila pelaksanaan nazar ditunda atau diakhirkan dari waktu yang sudah ditentukan tanpa uzur, maka nazar tersebut tetap wajib dipenuhi. Pelaksanaannya tetap sah sebagai qadha, tetapi pelakunya berdosa.
Ketentuan ini sejalan dengan penjelasan Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’in sebagai berikut:
ولو نذر صوم يوم بعينه، لم يصم قبله، فإن فعل أثم – كتقديم الصلاة على وقتها المعين – ولا يجوز تأخيره عنه – كهي – بلا عذر، فإن فعل صح، وكان قضاء
Artinya: “Apabila seseorang bernazar untuk berpuasa pada hari tertentu, maka tidak sah berpuasa sebelum hari tersebut. Jika ia melakukannya, maka ia berdosa; seperti mendahulukan shalat sebelum masuk waktu yang sudah ditentukan. Kemudian, tidak boleh pula menundanya dari hari tersebut tanpa uzur, sebagaimana shalat. Jika ia menundanya (tanpa uzur), maka puasanya tetap sah, namun dihukumi sebagai qadha,” (Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz al-Malibari, Fathul Mu’in, [Beirut, Darul Ibnu Hazm: tt], halaman 310).
Syekh Bakri Syatha menegaskan bahwa menunda atau mengakhirkan pelaksanaan nazar tanpa adanya uzur tetap sah sebagai qadha, tetapi tetap berdosa karena penundaannya.
قوله: فإن فعل أي أخر الصوم عن اليوم المعين في النذر بلا عذر. وقوله: صح أي صومه، لكن مع الإثم
Artinya, “Ungkapan mushonif ‘maka jika ia melakukannya’ maksudnya menunda puasa dari hari yang sudah ditentukan dalam nazar tanpa uzur. Ungkapannya ‘sah’ maksudnya puasanya sah, tetapi berdosa,” (Bakri Syatha, I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz II, halaman 408).
Jadi, dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa nazar yang sudah ditentukan waktunya tidak boleh ditunda atau diakhirkan pelaksanaannya. Apabila pelaksanaannya diakhirkan tanpa adanya uzur yang dibenarkan, maka nazar tersebut tetap wajib ditunaikan, pelaksanaannya dinilai sah sebagai qadha, tetapi dinilai berdosa menurut hukum syara’.
Penting untuk dipahami bahwa tidak semua nazar mewajibkan kafarat. Nazar yang mewajibkan kafarat hanya nazar lajāj, yaitu nazar yang diucapkan dalam situasi emosi atau perselisihan (khusumah). Biasanya, nazar ini dimaksudkan untuk menahan diri agar tidak melakukan sesuatu, seperti berbicara dengan orang lain saat terjadi pertengkaran.
Contohnya, seseorang berkata, “Jika aku berbicara dengannya, maka wajib atas diriku karena Allah untuk menunaikan ibadah haji.” Nazar semacam ini tidak murni bertujuan untuk beribadah, melainkan sebagai bentuk tekanan terhadap diri sendiri agar tidak melakukan perbuatan tertentu.
Apabila hal yang dijadikan syarat dalam nazar tersebut benar-benar terjadi, maka orang yang bernazar diberi pilihan antara dua hal. Pertama, ia menunaikan nazar yang sudah ia ucapkan dan wajibkan atas dirinya, misalnya dengan benar-benar melaksanakan ibadah haji.
Kedua, ia membayar kafarat sumpah, yaitu dengan memerdekakan seorang budak mukmin, atau memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka. Apabila tidak mampu melakukan salah satu dari pilihan tersebut, maka ia wajib berpuasa selama tiga hari sebagai kafaratnya.
Adapun selain nazar lajāj, maka kewajiban orang yang bernazar adalah menunaikan apa yang sudah ia nazarkan. Dalam hal ini, tidak ada pilihan kafarat dan tidak ada hal yang dapat menggugurkan kewajiban tersebut. (Lihat: Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha, dan Ali As-Syarbini, Al-Fiqh al-Manhaji [Damaskus, Darul Qalam, cetakan ketiga: 1992], juz III, hlm. 125).
Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa nazar yang sudah ditentukan waktunya tidak gugur meskipun belum dilaksanakan pada waktunya. Nazar tersebut tetap wajib ditunaikan dan tidak dapat diganti dengan kafarat, kecuali jika termasuk nazar lajāj. Apabila pelaksanaannya diakhirkan tanpa uzur yang dibenarkan, maka nazar tetap sah apabila dilaksanakan setelah waktunya sebagai qadha, tetapi pelakunya dinilai berdosa menurut syara’.
Sementara itu, kewajiban kafarat hanya berlaku pada nazar lajāj, sedangkan nazar selain itu tidak memiliki pengganti selain menunaikan nazar tersebut. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan dapat dipahami dengan baik. Wallahu a’lam.
Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma’had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo.
(KoranPost)
Sumber: islam.nu.or.id
https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/nazar-berbatas-waktu-belum-terpenuhi-bagaimana-ketentuan-fiqihnya-p22UD















