Hukum Posting Foto Pacar
Pertanyaan: Bolehkah seorang muslim memajang foto bersama pasangan yang belum menikah (pacar) di media sosial?
Jawaban: Dalam ajaran Islam, hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram (belum menikah) memiliki batasan yang harus dijaga. Pacaran sendiri bukanlah ikatan yang diakui secara syariat. Oleh karena itu, memposting foto bersama pacar dapat menimbulkan beberapa persoalan.
Pertama, foto tersebut sering kali menampilkan kedua pihak tanpa penutup aurat yang sempurna atau dalam pose yang tidak sepatutnya dipandang oleh orang lain yang bukan mahram. Ini menyalahi perintah untuk menjaga pandangan dan menutup aurat. Kedua, tindakan itu bisa membuka pintu fitnah, baik bagi diri sendiri maupun orang lain yang melihatnya. Ketiga, dalam Islam, sesuatu yang belum sah secara hukum tidak boleh ditampilkan seolah-olah sudah sah, karena bisa menimbulkan anggapan bahwa hubungan tersebut dibenarkan.
Para ulama menegaskan bahwa segala bentuk perbuatan yang mendekati zina, termasuk berpacaran dan memamerkan kebersamaan dengan yang bukan mahram, hendaknya dijauhi. Allah berfirman di dalam Al-Qur’an, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32).
Dengan demikian, memposting foto bersama pacar hukumnya adalah tidak dibenarkan dalam Islam. Umat muslim dianjurkan untuk menjaga kehormatan diri dan tidak mempertontonkan hal-hal yang dapat mengundang mudarat serta menyimpang dari aturan agama. Jika telah menikah, tentu lain cerita, karena suami-istri adalah pasangan yang sah dan boleh saling menampilkan foto bersama sepanjang tetap memperhatikan adab-adab Islam.
Semoga penjelasan ini memudahkan pemahaman kita semua tentang batasan-batasan yang telah ditetapkan. Wallahu a’lam.
(KoranPost)
Sumber: islam.nu.or.id
https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-posting-foto-pacar-xOVN4















