Pertanyaan:
Assalamualaikum, perkenalkan, nama saya Yuli. Saya bekerja di pabrik sepatu. Begini, saya kan setiap hari kerjanya sama lem. Jadi, tangan sering kali penuh dengan lem. Setiap mau shalat saya bersihkan. Saya yakin tidak ada lem yang menempel, tapi setiap selesai shalat selalu ada saja sedikit yang tersisa, dan itu ketahuannya setelah selesai shalat. Kadang, setelah shalat waktu berikutnya baru ketahuan. Jujur, saya sangat bingung. Mohon pencerahannya. (Siti Yulianti)
Jawaban:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih kami sampaikan kepada Saudari penanya yang telah memercayakan persoalan ini kepada kami. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan kesehatan, keberkahan usia, serta kelapangan rezeki kepada Saudari penanya dan seluruh pembaca setia NU Online.
Salah satu syarat sah shalat adalah suci dari hadas, yang dilakukan dengan berwudu secara sempurna. Dalam wudu, air wajib mengenai dan merata ke seluruh anggota tubuh yang harus dibasuh atau diusap tanpa ada penghalang. Jika ada penghalang yang mencegah air menyentuh anggota wudu yang wajib dibasuh atau diusap, wudunya tidak sah. Akibatnya, shalat yang dikerjakan dengan wudu tersebut juga tidak sah. Berikut penjelasannya.
وَيجب إِيصَال المَاء إِلَى جَمِيع الشّعْر والبشرة حَتَّى لَو كَانَ تَحت أظافره وسخ يمْنَع وُصُول المَاء إِلَى الْبشرَةلم يَصح وضوؤه وَصلَاته باطلة
Artinya, “Wajib menyampaikan air ke seluruh rambut dan kulit. Sehingga apabila di bawah kukunya terdapat kotoran yang menghalangi sampainya air ke kulit, maka wudhunya tidak sah dan shalatnya pun batal.” (Taqiyuddin al-Hishni, Kifayatul Akhyar [Damaskus: Darul Khair, t.t.], juz I, hlm. 25).
Oleh sebab itu, salah satu syarat sah bersuci adalah tidak adanya ‘ain (materi yang memiliki wujud) yang menghalangi sampainya air ke anggota tubuh yang wajib dibasuh. Ini berbeda dengan kasus ketika yang tertinggal hanya atsar (bekas warna) tanpa ada materi yang menempel, karena hal itu tidak menghalangi sampainya air. Berikut penjelasannya.
ورابعها: أن لا يكون على العضو حائل بين الماء والمغسول كنورة وشمع ودهن جامد وعين حبر وحناء بخلاف دهن جار أي مائع وإن لم يثبت الماء عليه وأثر حبر وحناء
Artinya, “Syarat wudhu yang keempat adalah tidak adanya penghalang antara air dan anggota yang harus dibasuh, seperti nūrah, lilin, minyak yang padat, serta materi (ʿain) tinta dan henna. Berbeda dengan minyak yang cair, meskipun air tidak menetap di atasnya, demikian pula bekas (atsar) tinta dan bekas henna.” (Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in [Beirut: Dar Ibnu Hazm, t.t.], hlm. 45).
Penjelasan di atas menegaskan bahwa sisa lem yang masih menempel pada anggota wudu termasuk penghalang sampainya air. Sebab, lem merupakan ‘ain (materi) yang memiliki wujud, bukan sekadar bekas warna (atsar). Ini dapat dibuktikan dengan mengerik atau menggosok lem tersebut; akan terlihat serpihan materi yang bisa lepas. Selama materi itu masih menempel dan menghalangi air menyentuh kulit, ia adalah penghalang yang mempengaruhi keabsahan wudu.
Berdasarkan keterangan tersebut, shalat yang telah Saudari penanya kerjakan dalam keadaan masih terdapat sisa lem yang menghalangi air ke anggota wudu hukumnya tidak sah. Sebab, wudunya tidak sempurna lantaran ada bagian anggota yang tidak terkena air. Karena itu, shalat yang sudah terlanjur dilakukan dengan wudu yang tidak sempurna itu wajib diulang, setelah sisa lem dibersihkan dan wudu dikerjakan kembali secara sempurna.
Itulah jawaban ideal menurut mazhab Syafi’i atas pertanyaan yang diajukan. Akan tetapi, dalam kondisi yang Saudari penanya alami, ketentuan ini tentu dapat menimbulkan kesulitan.
Pasalnya, pekerjaan sehari-hari Saudari tidak bisa lepas dari penggunaan lem. Kenyataannya, meskipun Saudari sudah berusaha semaksimal mungkin membersihkannya, masih saja ada sedikit sisa lem yang luput dan tidak hilang, karena membersihkan lem memang bukan perkara mudah. Apabila setiap kali harus mengulang shalat yang sudah dikerjakan, hal itu tentu sangat merepotkan dan memberatkan.
Oleh karena itu, sebagai solusi, Saudari dapat mengikuti pendapat mazhab Hanbali yang menyatakan bahwa adanya sedikit penghalang yang menghalangi sampainya air ke kulit tidak mempengaruhi keabsahan wudu. Artinya, wudunya tetap sah dan shalat yang sudah dikerjakan tidak perlu diulang, terutama dalam kondisi seperti yang Saudari alami yang sangat sulit dihindari. Berikut keterangan selengkapnya.
فائدة: لو كان تحتَ أظفارِه يسيرُ وسخٍ يمنعُ وصولَ الماء إلى ما تحتَه، لم تصحَّ طهارتُه. قاله ابنُ عقيل… إلى أن قال: وقيل: تصحُّ، وهو الصحيح… إلى أن قال: وقيل: يصحُّ ممَّن يشقُّ تحرُّزُه منه، كأربابِ الصنائع والأعمالِ الشاقَّة من الزراعةِ وغيرها… إلى أن قال: وألحقَ الشيخُ تقيُّ الدين كلَّ يسيرٍ منعَ حيثُ كان من البدن، كدمٍ وعجينٍ ونحوهما
Artinya, “Faidah: Apabila di bawah kuku terdapat sedikit kotoran yang menghalangi sampainya air ke bagian bawahnya, maka thaharahnya tidak sah. Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Aqil. Ada pendapat lain yang menyatakan thaharahnya tetap sah, dan inilah pendapat yang dinilai shahih. Ada pula pendapat yang menyatakan sah bagi orang yang sulit menghindarinya, seperti para pengrajin, pekerja, petani, dan orang-orang yang melakukan pekerjaan berat lainnya.
Syekh Taqiyuddin menganalogikan dengan itu setiap penghalang yang sedikit, di mana pun letaknya pada tubuh, seperti sedikit darah, adonan, dan yang semisalnya.” (‘Alauddin Abul Hasan al-Mardawi, Al-Inshaf fi Ma’rifati rajih wal khilaf, [Kairo, Hajr littauyi’ wannasr: 1995] juz I halaman 343-344).
Solusi tersebut juga sejalan dengan fatwa yang dikeluarkan Darul Ifta al-Mishriyyah dalam Fatwa Nomor 6855 tertanggal 28 September 2021 oleh Mufti, Prof. Dr. Syauqi Ibrahim Allam. Fatwa itu membahas hukum wudu bagi para pekerja yang dalam aktivitasnya menggunakan bahan-bahan yang dapat meninggalkan lapisan pada anggota wudu.
Dalam fatwa itu ditegaskan bahwa sisa bahan yang digunakan dalam pekerjaan, seperti cat dan sejenisnya, dimaafkan apabila sangat sulit dihindari atau dihilangkan kecuali dengan kesulitan yang berat. Oleh karena itu, wudu tetap dinilai sah meskipun masih terdapat sedikit sisa bahan tersebut.
Keringanan ini diberikan karena adanya kesulitan (masyaqqah) yang menuntut adanya kemudahan syariat. Terlebih kondisi tersebut merupakan permasalahan yang banyak dialami para pekerja (‘umūmil balwā), serta bukan disebabkan oleh kesengajaan untuk membiarkan bahan itu tetap menempel pada anggota wudu.
Kesimpulannya, sisa sedikit lem yang masih tertinggal pada anggota wudu setelah berusaha semaksimal mungkin membersihkannya, bagi pekerja yang pekerjaannya tidak dapat lepas dari lem, tidak menghalangi keabsahan wudunya. Dengan mengikuti pendapat mazhab Hanbali, wudunya tetap sah, begitu pula shalat yang dikerjakannya. Hal ini terutama karena kondisi tersebut termasuk perkara yang sangat sulit dihindari. Wallahu a’lam.
Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma’had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo.
(KoranPost)
Sumber: islam.nu.or.id
https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/ada-sisa-lem-yang-luput-saat-wudhu-dan-baru-diketahui-setelah-shalat-apakah-shalatnya-sah-H88z8















