Jakarta, NU Online
Koalisi Masyarakat Sipil melalui Muhammad Isnur menilai kasus penyerangan terhadap aktivis Andrie Yunus sebagai potret suram demokrasi di tengah menguatnya militerisasi ruang sipil. Ia memandang serangan tersebut merupakan bentuk teror yang bertujuan menciptakan rasa takut dengan dugaan penyalahgunaan alat intelijen militer.
Hal itu disampaikan Isnur saat menyerahkan petisi berjudul “Hentikan Remiliterisasi: Militerisasi Sipil Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum” yang telah ditandatangani oleh 57 organisasi masyarakat sipil dan 270 individu pada Rabu (29/7/2026).
“Serangan tersebut adalah bukti nyata terorisme negara yang ingin menciptakan terror dan membangun politik ketakutan kepada masyarakat, dengan menyalahgunakan instrumen kekuatan intelijen militer (BAIS),” katanya.
Ia juga menyoroti putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menjatuhkan hukuman maksimal 3,5 tahun penjara kepada para pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Menurut koalisi, dua pelaku bahkan tidak dipecat dari dinas militer.
“Lebih buruk lagi, percobaan pembunuhan tersebut justru direduksi sebagai sekadar balas dendam pribadi, sehingga mengaburkan dugaan adanya aktor intelektual dan membebaskan institusi dari pertanggungjawaban,” tegasnya.
Lebih lanjut, Isnur menilai bahwa keterlibatan TNI dalam berbagai program pemerintah menunjukkan adanya politisasi militer untuk mendukung agenda pemerintah.
“Kami menilai proses remiliterisasi telah berdampak pada terjadinya kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran HAM. Ketika militer terus dilibatkan dalam urusan sipil, kekerasan menjadi konsekuensi yang semakin sulit dihindari,” tegasnya.
Menanggapi kondisi dan dinamika tersebut, para akademisi, intelektual, aktivis organisasi masyarakat sipil, jurnalis, dan berbagai elemen masyarakat sipil mendesak beberapa hal berikut:
Pertama, pemerintah harus menghentikan program Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) serta seluruh bentuk pelatihan militer yang diperuntukkan bagi masyarakat sipil.
Kedua, pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang melibatkan TNI dalam ranah sipil dan mengembalikan peran serta fungsi TNI sebagai institusi profesional yang fokus pada pertahanan Negara Republik Indonesia.
Ketiga, pemerintah dan DPR RI harus segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer agar seluruh prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diproses melalui peradilan umum, sesuai dengan amanat TAP MPR Nomor VII Tahun 2000.
Keempat, pemerintah dan DPR RI harus menghentikan pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan serta perluasan komando teritorial karena dinilai tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang TNI dan semangat reformasi TNI.
(KoranPost)
Sumber: www.nu.or.id
https://www.nu.or.id/nasional/penyerangan-ke-andrie-yunus-dinilai-sebagai-cermin-kuatnya-militerisasi-ruang-sipil-L7bwB














