Hukum Bayar Kafarat untuk Ganti Nazar: Bolehkah? Ini Penjelasan Dalil & Syaratnya

July 31, 2026

4 menit teks

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saat masih kuliah, saya pernah bernazar bahwa apabila saya lulus kuliah, saya akan menginfakkan sejumlah persentase tertentu dari setiap gaji bulanan saya untuk sedekah.

Nazar tersebut sempat saya laksanakan selama beberapa tahun. Namun, karena berbagai kondisi, pada suatu saat saya mengalami kesulitan untuk terus melaksanakannya. Hingga akhirnya, pada tahun lalu, saya membayar kafarat nazar.

Yang ingin saya tanyakan: Apakah setelah membayar kafarat, nazar yang pernah saya ucapkan menjadi gugur sehingga saya tidak lagi berkewajiban melaksanakannya? (Ulfironi)

Jawaban

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pertama-tama, kami ucapkan terima kasih kepada penanya yang telah menyampaikan permasalahan ini. Semoga Allah Swt. selalu membimbing dan melimpahkan rahmat-Nya kepada kita, sehingga dimudahkan dalam segala urusan dan dilapangkan rezekinya.

Sebelum menjawab pertanyaan, kami akan menjelaskan dulu jenis-jenis nazar dan konsekuensi hukumnya.

Nazar yang sdr. tanyakan termasuk nazar yang berisi komitmen untuk melakukan ibadah (menginfakkan persentase gaji) yang digantungkan pada kondisi tertentu (lulus kuliah). Nazar seperti itu dalam istilah fikih disebut nazar mujazah. Selama komitmen itu diucapkan dengan lafaz, bukan sekadar niat dalam hati, maka rukun dan syarat nazar terpenuhi dan nazar itu sah.

Syekh Zainuddin al-Malibari menegaskan, konsekuensi nazar yang sah adalah wajib menunaikan apa yang dinazarkan. Untuk nazar mujazah, kewajiban itu mulai berlaku setelah syarat yang digantungkan benar-benar terjadi. (Lihat: Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in, [Beirut, Dar Ibnu Hazm: tt], juz I, halaman 312).

Penjelasan itu diperinci oleh Syekh Bakri Syatha dalam I’anatut Thalibin. Ia mengatakan, menurut Imam ar-Ramli (dalam An-Nihayah), kewajiban untuk segera menunaikan nazar (faur) hanya berlaku jika nazar ditujukan kepada pihak tertentu (mu’ayyan) dan pihak itu menuntut agar segera dipenuhi. Jika tidak, maka tidak wajib segera.

Imam Ibnu ‘Abdissalām berpandangan lebih lentur. Menurut beliau, orang yang bernazar tidak harus langsung menunaikan nazarnya begitu syarat terpenuhi. Artinya, pemenuhan nazar tidak wajib dilakukan seketika.

Simak pernyataan berikut:

وقوله: أنه أي الناذر المعلق نذره على صفة. (قوله: يلزمه الفور بأدائه) قال في النهاية: محله إذا كان لمعين وطالب به وإلا فلا. اه. (قوله: خلافا لقضية كلام ابن عبد السلام) أي من أنه لا يلزمه الفور بأدائه عقب وجود المعلق عليه

Artinya: “Perkataan mushanif: ‘yaitu orang yang bernazar dengan menggantungkan nazarnya pada suatu syarat.’ Perkataannya: ‘wajib segera menunaikannya.’ Dalam kitab An-Nihayah disebutkan: ‘berlakunya hukum ini adalah apabila nazar tersebut ditujukan kepada pihak tertentu (mu’ayyan) dan pihak tersebut menuntutnya. Adapun jika bukan untuk pihak tertentu atau pihak tersebut tidak menuntutnya, maka tidak wajib segera ditunaikan.’ Perkataannya: ‘berbeda dengan perkataan Ibnu ‘Abdissalām.’ Maksudnya, menurut Ibnu ‘Abdissalām, orang yang bernazar tidak wajib segera menunaikan nazarnya setelah syarat yang digantungkan itu terwujud.” (Bakri Syatha, I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz II, halaman 412).

Dari sini, dalam mazhab Syafi’i, nazar mujazah yang sah mengakibatkan kewajiban menunaikan isi nazar setelah syaratnya terpenuhi. Kewajiban ini pada dasarnya tidak boleh diganti dengan apa pun, termasuk dengan membayar kafarat yamin (denda sumpah).

Tentang kapan harus ditunaikan, ulama berbeda pendapat. Sebagian mewajibkan segera dalam kondisi tertentu, sedangkan pendapat paling longgar dari Imam Ibnu ‘Abdissalām menyatakan tidak harus seketika—masih ada kelonggaran waktu.

أما النوع الثاني: وهو نذر المجازاة، فحكمه أن المعلق عليه إذا وقع؛ كأن شفى الله مريضه، أو قَدِم غائبه، وجَبَ على الناذر إنجاز ما قد التزمه، لا يغنيه عن ذلك شيء

Artinya: “Adapun jenis yang kedua, yaitu nazar mujazah maka hukumnya adalah: apabila syarat yang digantungkan itu telah terjadi—misalnya Allah menyembuhkan orang yang sakit, atau orang yang ditunggu telah datang—maka wajib bagi orang yang bernazar untuk menunaikan apa yang telah ia wajibkan atas dirinya. Tidak ada sesuatu pun yang dapat menggugurkan kewajiban itu.” (Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha, dan Ali asy-Syarbaji, Al-Fiqh al-Manhaji, [Damaskus: Darul Qalam, cet. III, 1992], juz III, halaman 24).

Dengan demikian, menurut mazhab Syafi’i, nazar menginfakkan persentase gaji tiap bulan jika lulus kuliah termasuk nazar mujazah yang sah. Saat syarat (lulus) terpenuhi, penanya wajib menunaikan nazar itu. Namun, ada pendapat bahwa pemenuhan tidak harus segera dilakukan.

Kewajiban ini pada dasarnya tidak bisa gugur hanya dengan membayar kafarat yamin. Jadi, pembayaran kafarat yamin tidak otomatis menghapus kewajiban nazar seperti yang ditanyakan.

Meskipun begitu, kondisi penanya yang merasa kesulitan untuk terus memenuhi nazar perlu dipertimbangkan. Dalam situasi seperti ini, kita bisa merujuk kepada pendapat para ahli fikih dari kalangan ahli hadis.

Mereka memahami hadis Nabi ﷺ, “Kafarat nazar adalah kafarat sumpah,” berlaku untuk semua jenis nazar. Artinya, seseorang boleh memilih antara menunaikan nazar atau membayar kafarat yamin sebagai gantinya.

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menulis:

قَوْلُهُ ﷺ (كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ) اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي الْمُرَادِ بِهِ فَحَمَلَهُ جُمْهُورُ أَصْحَابِنَا عَلَى نَذْرِ اللِّجَاجِ وَهُوَ أَنْ يَقُولَ إِنْسَانٌ يُرِيدُ الِامْتِنَاعَ مِنْ كَلَامِ زَيْدٍ مَثَلًا إِنْ كَلَّمْتُ زَيْدًا مَثَلًا فَلِلَّهِ عَلَيَّ حَجَّةٌ أَوْ غَيْرُهَا فَيُكَلِّمُهُ فَهُوَ بِالْخِيَارِ بَيْنَ كَفَّارَةِ يَمِينٍ وَبَيْنَ مَا الْتَزَمَهُ هَذَا هُوَ الصَّحِيحُ فِي مَذْهَبِنَا وَحَمَلَهُ مَالِكٌ وَكَثِيرُونَ أَوِ الْأَكْثَرُونَ عَلَى النَّذْرِ الْمُطْلَقِ كَقَوْلِهِ عَلَيَّ نَذْرٌ وَحَمَلَهُ أَحْمَدُ وَبَعْضُ أَصْحَابِنَا عَلَى نَذْرِ الْمَعْصِيَةِ كَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَشْرَبَ الْخَمْرَ وَحَمَلَهُ جَمَاعَةٌ مِنْ فُقَهَاءِ أَصْحَابِ الْحَدِيثِ عَلَى جَمِيعِ أَنْوَاعِ النَّذْرِ وَقَالُوا هُوَ مُخَيَّرٌ فِي جَمِيعِ النُّذُورَاتِ بَيْنَ الْوَفَاءِ بِمَا الْتَزَمَ وَبَيْنَ كَفَّارَةِ يمين والله أعلم

Artinya: “Sabda Nabi ﷺ: ‘Kafarat nazar adalah kafarat sumpah.’ Para ulama berbeda pendapat mengenai maksud hadis ini. Mayoritas ulama mazhab Syafi’i memahami bahwa hadits ini berlaku untuk nazar lijāj, yaitu seseorang bernazar dengan tujuan mencegah dirinya melakukan sesuatu atau mendorong dirinya melakukannya. Misalnya seseorang yang ingin menahan diri agar tidak berbicara dengan Zaid berkata: ‘Jika aku berbicara dengan Zaid, maka karena Allah aku wajib berhaji,’ atau bernazar melakukan ibadah lainnya. Kemudian ternyata ia berbicara dengan Zaid. Dalam keadaan ini, ia diberi pilihan (takhyir) antara: membayar kafarat sumpah, atau melaksanakan apa yang telah ia nazarkan. Inilah pendapat yang shahih dalam mazhab Syafi’i. Imam Malik dan banyak ulama—bahkan kebanyakan mereka—memahami hadis tersebut berkaitan dengan nazar mutlak, seperti ucapan seseorang: ‘Aku mempunyai nazar karena Allah,’ tanpa menyebutkan isi nazarnya. Imam Ahmad dan sebagian ulama mazhab Syafi’i memahaminya berkaitan dengan nazar maksiat, seperti seseorang yang bernazar akan meminum khamar. Sedangkan sekelompok ahli fikih dari kalangan Ashabul Hadits memahami hadis ini mencakup seluruh jenis nazar. Menurut mereka, pada semua jenis nazar seseorang diberi pilihan antara: menunaikan apa yang telah ia nazarkan, atau membayar kafarat sumpah. Wallāhu a’lam.” (Muhyiddin Yahya bin Syarof an-Nawawi, Syarhun Nawawi ala Muslim [Beirut, Dar Ihya’ at-Turots cetakan kedua 1392] juz XI halaman 104).

Jadi, kesimpulannya: nazar untuk menginfakkan sebagian gaji tiap bulan setelah lulus kuliah adalah nazar mujazah yang sah dalam mazhab Syafi’i. Kewajiban menunaikannya tidak gugur hanya dengan membayar kafarat yamin menurut mazhab ini.

Namun, jika penanya benar-benar kesulitan untuk terus memenuhinya, ia dapat mengambil pendapat para ahli hadis yang membolehkan seluruh nazar diselesaikan dengan membayar kafarat yamin. Pendapat ini bisa menjadi jalan keluar (makhraj) dari kesulitan yang dihadapi.

Apabila penanya tetap ingin berpegang pada mazhab Syafi’i, kewajiban menunaikan nazar masih melekat dan harus dilaksanakan. Akan tetapi, jika ada kebutuhan mendesak atau kesulitan nyata (masyaqqah), ia boleh mengikuti pendapat yang membolehkan penggantian dengan kafarat yamin.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan mudah dipahami. Wallāhu a’lam bish-shawāb.

—————
Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma’had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo

(KoranPost)

Sumber: islam.nu.or.id
https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-membayar-kafarat-untuk-mengganti-nazar-apakah-boleh-1RY6c

Share this post

July 31, 2026

Copy Title and Content
Content has been copied.

Teruskan membaca

Berikutnya

KoranPost

Administrator WhatsApp

Salam 👋 Apakah ada yang bisa kami bantu?