Jakarta, NU Online
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyelenggarakan Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) ke-46 di Gedung LBH, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (24/4/2026). Kegiatan ini menjadi wadah pembinaan dan kaderisasi tenaga pengabdi bantuan hukum yang bertujuan untuk menciptakan generasi muda sebagai pembela hak asasi manusia (HAM), mendorong demokrasi yang berbasis rakyat, sekaligus menegaskan keberpihakan terhadap kelompok masyarakat yang rentan.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Abdul Rohim Marbun, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu). Program ini menjadi ruang untuk kaderisasi dan pergantian generasi bagi para pengabdi bantuan hukum di lingkungan LBH Jakarta.
“Kegiatan hari ini itu yaitu rangkaian dari karya latihan bantuan hukum yang merupakan wadah kaderisasi dan regenerasi pengabdi bantuan hukum di LBH Jakarta dan diselenggarakan di berbagai LBH, di yayasan LBH-LBHI,” ujar Abdul Rohim kepada NU Online.
Abdul Rohim menegaskan bahwa Kalabahu merupakan bagian penting dari proses peralihan kader pengabdi bantuan hukum sekaligus pembela hak asasi manusia.
Ia menjelaskan, kondisi demokrasi saat ini tidak hanya mengalami kemunduran, tetapi juga kemerosotan. Menurutnya, fenomena tersebut tampak pada generasi muda dan masyarakat sipil yang sejak era reformasi hingga sekarang menghadapi situasi yang menimbulkan rasa takut.
Rohim menambahkan bahwa demokrasi saat ini sedang berusaha diambil alih oleh negara, sehingga yang berkembang adalah demokrasi kekuasaan, bukan demokrasi masyarakat sipil.
“Kita melihat bahwa demokrasi sedang coba diambil alih oleh negara, dalam hal ini adalah demokrasi kekuasaan tapi bukan demokrasi masyarakat sipil,” tegasnya.
Menurutnya, pada hakikatnya demokrasi harus berdiri di atas kehendak rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
Selain sebagai ruang kaderisasi, kegiatan ini juga bertujuan untuk menunjukkan kondisi nyata di masyarakat, terutama terkait kelompok rentan yang muncul akibat tindakan negara, seperti pengabaian dan faktor lainnya. Karena itu, diperlukan dorongan untuk memiliki nilai keberpihakan terhadap kelompok-kelompok tersebut.
Akademisi dan Pakar Tata Negara, Herlambang Perdana Wiratraman, menambahkan bahwa Kalabahu merupakan proses pembelajaran awal bagi mereka yang ingin mendorong bantuan hukum yang bersifat struktural. Program ini dinilai penting untuk memperkuat kesadaran politik sebagai warga negara, sekaligus menyampaikan pesan bahwa generasi muda tidak boleh tunduk pada realitas yang tidak adil atau yang mengancam demokrasi.
“Kalabahu adalah upaya mendorong perubahan yang lebih struktural sifatnya, kebijakan ataupun juga punya kemampuan untuk mendedahkan problem-problem ketidakadilan struktural yang terjadi di realitas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kalabahu sangat relevan untuk terus dikembangkan dan diperluas.
Kontributor: Ahmad Syafiq S
(KoranPost)
Sumber: www.nu.or.id
https://www.nu.or.id/nasional/lbh-jakarta-hidupkan-demokrasi-lewat-kalabahu-46-NN8oZ















