Musafir Meragukan Imam Shalat Qashar atau Sempurna? Ini Solusi Praktis & Dalilnya (Panduan Lengkap)

June 2, 2026

4 menit teks

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Yth. Redaktur kolomnis Bahtsul Masail NU Online, izin bertanya, ketika saya sedang bepergian (musafir) dan hendak shalat, baik di rest area, mushalla umum maupun masjid yang biasa dipakai shalat oleh musafir, kemudian saya hendak bermakmum kepada seorang imam.


Namun, saya tidak tahu apakah imam tersebut shalat qashar atau itmam (sempurna). Nah, bagaimana solusi dan hukumnya dalam hal ini? Mohon penjelasannya dan terima kasih atas jawabannya. (Mubin/Madura).


Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Penanya yang budiman, terima kasih sudah memercayakan persoalan ini kepada redaktur kolomnis Bahtsul Masail NU Online. Kami akan berupaya memberikan jawaban yang lengkap dan didasarkan pada rujukan yang valid dari para ulama, sehingga bisa menjadi pegangan dan tuntunan dalam menghadapi masalah ini.


Perlu Anda ketahui, orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) memperoleh kemudahan, yaitu kebebasan memilih cara menunaikan shalat. Boleh memilih shalat qashar, yaitu meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat, dan boleh juga memilih shalat itmam, yaitu mengerjakan shalat secara penuh seperti biasa.


Kedua cara ini sama-sama dibolehkan selama sudah memenuhi syarat serta ketentuan qashar. Tidak ada aturan yang mewajibkan seorang musafir untuk memilih salah satunya. Yang ada hanyalah penjelasan mengenai keutamaan (afdhaliyah) di antara keduanya. Misalnya, jika perjalanan mencapai tiga marhalah (kurang lebih 132 km), shalat qashar lebih utama. Namun, jika jaraknya kurang dari tiga marhalah, shalat secara sempurna (itmam) lebih diutamakan.


Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Syekh Khatib asy-Syarbini dalam salah satu karyanya, beliau mengatakan:


وَالْقَصْرُ لَهُ أَفْضَلُ مِنَ الْإِتْمَامِ إِنْ بَلَغَ سَفَرُهُ ثَلاَثَ مَرَاحِلَ وَلَمْ يُخْتَلَفْ فِي جَوَازِ قَصْرِهِ، فَإِنْ لَمْ يَبْلُغْهَا فَالْإِتْمَامُ أَفْضَلُ


Artinya, “Melakukan shalat qashar baginya (musafir) lebih utama daripada itmam, apabila perjalanannya mencapai 3 marhalah dan tidak ada perbedaan pendapat perihal kebolehan qasharnya. Namun, jika belum mencapai (3 marhalah), maka shalat itmam lebih utama.” (Al-Iqna’ fi Halli Alfadzi Abi Syuja’, [Beirut: Darul Fikr, t.t], jilid I, halaman 174).


Namun, penulis perlu menegaskan kembali, penjelasan Syekh Khatib asy-Syarbini di atas hanya berbicara tentang hal yang lebih utama. Artinya, seorang musafir tetap boleh mengqashar shalat walaupun jarak perjalanannya tidak mencapai tiga marhalah, asalkan sudah memenuhi syarat bolehnya qashar dalam mazhab Syafi’i, yaitu menempuh jarak dua marhalah (kurang lebih 88 km). Sebaliknya, ia juga boleh shalat itmam meskipun perjalanannya lebih jauh dari tiga marhalah, walaupun qashar lebih utama dalam kondisi ini.


Lalu, persoalan muncul ketika seorang musafir hendak shalat di rest area, mushalla umum, atau masjid di perkotaan yang biasa menjadi tempat shalat musafir, lalu ingin bermakmum pada imam yang sedang shalat. Masalahnya, ia tidak tahu apakah imam itu sedang shalat qashar atau itmam. Bagaimana cara mengatasinya?


Ketika Tidak Tahu Imam Shalat Qashar atau Itmam

Berdasarkan penjelasan Syekh Zakaria al-Anshari, apabila seorang musafir ragu atau tidak mengetahui apakah imam berniat qashar atau itmam, ia boleh menggantungkan niatnya (niat ta’liq) pada shalat yang akan dikerjakan imam. Sebagai contoh, ia berniat: “Jika imam shalat qashar, maka saya pun shalat qashar. Dan jika imam shalat itmam, maka akan saya sempurnakan.”


Menggantungkan niat seperti contoh ini hukumnya boleh dan tidak memengaruhi sahnya shalat. Kemudian, cara shalatnya akan mengikuti shalat yang dilakukan imam. Apabila imam shalat qashar, ia pun shalat qashar. Jika imam shalat itmam, ia pun wajib shalat itmam. Perhatikan penjelasan di bawah ini:


وَلَوْ شَكَّ فِي نِيَّةِ الْإِمَامِ الْقَصْرَ، فَقَالَ إِنْ قَصَرَ قَصَرْتُ، وَإِلاَّ أَتْمَمْتُ لَمْ يَضُرَّ التَّعْلِيْقُ بَلْ لَهُ الْقَصْرُ إِنْ قَصَرَ الْإِمَامُ


Artinya, “Jika ia ragu perihal niat imam untuk melakukan qashar, kemudian ia berniat: ‘Jika imam mengqashar maka aku juga qashar, dan jika tidak maka aku akan menyempurnakan.’ Maka penggantungan niat seperti ini tidak berbahaya. Bahkan, ia boleh qashar shalat apabila imam qashar shalat.” (Tuhfatut Thullab bi Syarhi Matni Tahrir Tanqihil Lubab, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2021 M], halaman 61).


Meskipun begitu, Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarhil Muhadzdzab menjelaskan bahwa ada dua pendapat mengenai menggantungkan niat bagi makmum yang tidak tahu niat imamnya, apakah qashar atau tidak.


Pendapat pertama memperbolehkan seorang musafir menggantungkan niat shalatnya pada imam. Jadi, bila imam shalat sempurna, makmum harus menyempurnakannya; dan bila imam shalat qashar, makmum pun wajib mengqashar shalatnya.


Sementara itu, pendapat kedua menyatakan bahwa menggantungkan niat seperti contoh di atas tidak diperkenankan, dan ia tidak boleh mengqashar shalat karena ada keraguan pada niat imam. Berikut penjelasannya:


وَلَوْ جَهِلَ نِيَّةَ إِمَامِهِ الْمُسَافِر، فَعَلَّقَ عَلَيْهَا فَقَالَ: إِنْ قَصَرَ قَصَرْتُ، وَإِنْ أَتَمَّ أَتْمَمْتُ، فَوَجْهَانِ مَشْهُورَانِ، (أَصَحُّهُمَا) صِحَّةُ التَّعْلِيقِ، فَإِنْ أَتَمَّ الْإِمَامُ أَتَمَّ، وَإِنْ قَصَرَ قَصَرَ، لِأَنَّ الظَّاهِرَ مِنْ حَالِ الْمُسَافِرِ الْقَصْرُ، وَمُقْتَضَى الْإِطْلَاقِ هُوَ مَا نَوَى، (وَالثَّانِي) لَا يَجُوزُ الْقَصْرُ لِلشَّكِّ


Artinya, “Jika musafir tidak tahu niat imamnya, lalu ia menggantungkan padanya dengan berkata: ‘Jika imam qashar maka saya qashar, dan jika imam itmam maka saya itmam,’ maka dalam hal ini terdapat dua pendapat yang masyhur. Pendapat yang paling shahih adalah sahnya penggantungan (niat). Sehingga, jika imam itmam maka ia pun itmam, dan jika imam qashar maka ia pun qashar, karena yang tampak dari keadaan seorang musafir adalah qashar, dan konsekuensi dari kemutlakan (niat) adalah apa yang ia niatkan. Pendapat kedua tidak boleh qashar karena adanya keraguan.” (Majmu’ Syarhil Muhadzdzab, [Kairo: al-Muniriyah, 1347 H], jilid IV, halaman 356).


Dari uraian di atas, kita bisa menarik simpulan bahwa pada dasarnya orang yang bepergian bebas memilih antara shalat qashar dan itmam. Tidak ada kewajiban khusus yang mewajibkan salah satunya.


Adapun jika akan bermakmum pada imam yang tidak diketahui niat qashar atau itmamnya, ia boleh menggantungkan niatnya pada imam, contohnya: “Jika imam shalat qashar maka saya shalat qashar, dan jika imam shalat itmam maka saya juga shalat itmam.”


Hukum menggantungkan niat ketika tidak mengetahui niat imam seperti contoh itu adalah boleh dan tidak memengaruhi sahnya shalat. Sekalipun ada pendapat yang menyatakan tidak boleh seperti yang diutarakan oleh Imam Nawawi di atas, pendapat yang lebih shahih tetap menyatakan kebolehannya.


Demikian jawaban yang dapat kami berikan tentang cara mengatasi keraguan ketika dalam perjalanan hendak bermakmum kepada imam yang tidak diketahui niat shalatnya, apakah qashar atau itmam. Kami terbuka menerima saran dan masukan demi menyempurnakan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga bermanfaat. Terima kasih atas pertanyaannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.

(KoranPost)

Sumber: islam.nu.or.id
https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/musafir-bingung-imam-salat-qashar-atau-sempurna-ini-solusinya-ooqaZ

Share this post

June 2, 2026

Copy Title and Content
Content has been copied.

Teruskan membaca

Berikutnya

KoranPost

Administrator WhatsApp

Salam 👋 Apakah ada yang bisa kami bantu?