Pertanyaan
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Perkenalkan, saya Daffa dari Riau. Saya ingin bertanya mengenai masalah waswas terhadap najis, terutama najis anjing dan babi, serta najis hewan lainnya.
Keraguan ini muncul setelah beberapa kejadian, seperti menyentuh noda saat bekerja, pernah mengelus anjing ketika kecil, serta kekhawatiran menginjak atau terkena najis saat di jalan atau menuju masjid.
Padahal, pada dasarnya saya tidak memiliki keyakinan bahwa saya benar-benar terkena najis. Yang muncul hanyalah rasa takut dan keraguan bahwa mungkin ada sesuatu yang saya lewatkan.
Akibatnya, saya khawatir telah membawa najis ke pakaian, rumah, masjid, barang-barang yang saya gunakan, makanan, minuman, dan orang lain. Saya juga ragu terhadap sahnya mandi wajib yang pernah saya lakukan, serta khawatir darah luka, daki, ingus, atau percikan air kencing memengaruhi kesucian dan keabsahan ibadah.
Mohon penjelasannya agar saya dapat beribadah dengan tenang dan tidak terus dihantui rasa waswas. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jawaban
Pertama-tama, kami ucapkan terima kasih kepada Saudara penanya yang telah memercayakan persoalan ini kepada kami. Semoga jawaban yang kami sampaikan dapat menjadi jalan keluar yang bermanfaat bagi Saudara penanya, sekaligus menambah pengetahuan bagi para pembaca setia NU Online.
Semoga Allah Swt. senantiasa menuntun kita semua agar terus meningkatkan kualitas ibadah dan ketakwaan kepada-Nya. Āmīn.
Hakikat Waswas dalam Bersuci
Pada dasarnya, waswas muncul karena sikap berhati-hati yang berlebihan (iḥtiyāṭ). Sikap seperti ini bukan lagi termasuk wara’ yang dianjurkan, melainkan sudah berubah menjadi tindakan melampaui batas (ghuluw) yang tidak sejalan dengan prinsip kemudahan dalam syariat.
Para ulama menjelaskan bahwa kondisi ini biasanya bermula dari pemahaman yang keliru tentang arti hati-hati. Seseorang mengira bahwa semakin ketat ia menjaga kesucian dan semakin sering ia mengulangi ibadah, maka semakin baik pula kualitas agamanya.
Padahal, kebiasaan mengulang-ulang takbiratul ihram, wudhu, atau mencuci pakaian yang sebenarnya sudah suci merupakan bentuk waswas yang tidak pernah dicontohkan oleh para ulama salaf. Oleh karena itu, kehati-hatian yang benar harus tetap berada dalam batas yang ditetapkan oleh syariat, bukan berubah menjadi keraguan yang terus-menerus. (Lihat: Kementerian Wakaf, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, (Kuwait: Darus Salasil, 1427 H), juz 43, hlm. 151–153).
Bahaya Waswas
Waswas ibarat penyakit yang harus segera diobati. Jika dibiarkan begitu saja, penyakit ini dapat menimbulkan dampak yang sangat merugikan. Seseorang yang menderita waswas berat bisa menghabiskan waktu berjam-jam di kamar mandi hanya untuk bersuci, bahkan sampai waktu shalat habis atau berlangsung jauh lebih lama dari yang seharusnya.
Dalam keadaan seperti ini, setan justru merasa senang karena telah berhasil memperdaya dan mempermainkannya. Maka dari itu, waswas harus segera diatasi dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Para ulama berkata:
إن للموسوسين شيطاناً يضحك عليهم ويستهزى بهم نسأل الله تعالى السلامة منه بمنه وكرمه آمين
Artinya: “Orang-orang yang waswas terdapat setan yang menertawakan dan memperolok-olok mereka. Kami memohon kepada Allah Ta’ala keselamatan darinya dengan karunia dan kemurahan-Nya. Āmīn.” (Muhammad Abdullah al-Jardani, Fathul Allam bi Syarhi Mursyidil Anam fil Fiqhi ‘ala Madzhabis Sadati Syafi’iyah, (Beirut: Darul Ibnu Hazm, tt) juz I, hlm. 371).
Solusi bagi Penderita Waswas
Selain memperbanyak doa memohon perlindungan kepada Allah Swt., salah satu cara mengatasi waswas adalah dengan mengikuti pendapat yang lebih ringan (rukhsah). Hal ini bertujuan agar penyakit waswas tidak semakin parah hingga membuat seseorang keluar dari tuntunan syariat.
Syekh Zainuddin al-Malibari menjelaskan:
الاولى لمن ابتلي بوسواس الأخذ بالأخف والرخص لئلا يزداد فيخرج عن الشرع
Artinya: “Sebaiknya orang yang mendapat cobaan penyakit waswas mengambil pendapat yang paling ringan dan rukhsah (keringanan hukum), agar waswas tidak semakin parah hingga keluar dari syariat.” (Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz al-Malibari, Fathul Mu’in, (Beirut: Darul Ibnu Hazm, tt) hlm. 614).
Pendapat Mazhab Maliki sebagai Solusi
Syekh Muhammad Abdullah al-Jardani dalam kitab Fathul ‘Allam menjelaskan bahwa mazhab Maliki memiliki pandangan yang paling longgar dibandingkan mazhab-mazhab lainnya dalam urusan menghilangkan najis. Bahkan, menurut beliau, ada pendapat dalam mazhab Maliki yang menyatakan bahwa menghilangkan najis itu bukanlah sebuah kewajiban.
Untuk memperkuat penjelasan itu, beliau mengutip fatwa Syekh Yusuf az-Zayyat, seorang tokoh dan guru besar mazhab Maliki di Jami’ al-Ahmadi pada zamannya. Beliau pernah ditanya tentang hukum seseorang yang dengan sengaja melaksanakan shalat menggunakan pakaian yang masih terkena najis.
Dalam jawabannya, Syekh Yusuf az-Zayyat menerangkan bahwa di kalangan ulama Maliki terdapat tiga pendapat mengenai hukum menghilangkan najis dalam shalat.
Pertama, hukumnya wajib. Kedua, hukumnya sunah. Ketiga, hukumnya istihbab. Menurut beliau, pendapat yang menyebutkan bahwa menghilangkan najis hukumnya sunah adalah pendapat yang kuat (qawi) dalam mazhab Maliki dan diikuti oleh mayoritas ulama Maliki.
Berdasarkan pendapat ini, jika seseorang melaksanakan shalat sementara pada badan, pakaian, atau tempat shalatnya masih terdapat najis, maka shalatnya tetap dihukumi sah menurut mazhab Maliki. Selain itu, ulama Maliki tidak membedakan antara najis berat (mughallazhah) dan najis ringan (mukhaffafah). Bahkan, pembagian semacam itu pada dasarnya tidak dikenal dalam mazhab mereka.
Bolehnya Bertaklid dan Talfiq bagi Penderita Waswas
Kemudian, Syekh Muhammad Abdullah al-Jardani menjelaskan bahwa pendapat tersebut dapat menjadi solusi bagi para penderita waswas. Beliau juga menegaskan bahwa talfiq dalam urusan ibadah diperbolehkan dalam kondisi seperti ini.
فينفع لمن عرض له الوسواس، وتمكن منه أن يقلد هذا القول؛ لأنه راجح في المذهب بل ربما وجب عليه العمل به؛ لأن من قواعد الشرع ارتكاب أخف الضررين. ولو كان هذا المقلد شافعياً فيتوضأ على مذهبه فيمسح بعض رأسه، ويقلد المالكية في القول بسنية إزالة النجاسة لصحة صلاته؛ لأن المعتمد جواز التلفيق في العبادة بين مذهبين كما أفتى به العلامة العدوي أي: بفتح العين والدال نفعنا الله به والتقليد في تلك الحالة جائز ولو بغير ضرورة
Artinya: “Pendapat ini bermanfaat bagi orang yang menderita waswas dan waswas itu telah menguasai dirinya. Ia boleh bertaklid kepada pendapat tersebut (mazhab Maliki), sebab pendapat itu merupakan pendapat yang rajih (kuat) dalam mazhab, bahkan dalam kondisi tertentu boleh jadi wajib baginya mengamalkannya. Hal itu karena salah satu kaidah syariat adalah memilih mudarat yang lebih ringan di antara dua mudarat.
Apabila orang yang bertaklid bermazhab Syafi’i, maka ia tetap berwudhu sesuai mazhab Syafi’i dengan mengusap sebagian kepala, lalu dalam masalah menghilangkan najis ia bertaklid kepada mazhab Maliki yang berpendapat bahwa menghilangkan najis hukumnya sunah. Dengan demikian, shalatnya tetap sah.
Sebab, pendapat mu’tamad membolehkan talfiq (menggabungkan pendapat dua mazhab) dalam satu ibadah, sebagaimana difatwakan oleh al-‘Allamah al-‘Adawi. Taklid dalam kondisi seperti ini dibolehkan meskipun tidak dalam keadaan darurat.” (Muhammad Abdullah al-Jardani, Fathul Allam bi Syarhi Mursyidil Anam fil Fiqhi ‘ala Madzhabis Sadati Syafi’iyah, (Beirut: Darul Ibnu Hazm), juz I, hlm. 369–370).
Dari penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa hukum asal dalam menetapkan adanya najis itu didasarkan pada keyakinan, bukan sekadar prasangka atau keraguan. Akan tetapi, bagi penderita waswas, menerapkan prinsip ini tidak selalu mudah.
Karena itulah, ia boleh mengikuti pendapat yang lebih ringan dari mazhab Maliki yang menyatakan bahwa menghilangkan najis hukumnya sunah. Dengan begitu, ia tidak perlu terus-menerus disibukkan oleh keraguan apakah najis sudah benar-benar hilang atau belum.
Pendekatan ini bertujuan untuk menghilangkan kesulitan dan mencegah waswas bertambah parah hingga keluar dari tuntunan syariat. Penderita waswas juga harus menyadari bahwa waswas merupakan salah satu tipu daya setan.
Oleh sebab itu, bisikan tersebut tidak boleh dituruti, melainkan harus dilawan dengan cara memohon pertolongan kepada Allah serta meyakini bahwa syariat Islam dibangun di atas kemudahan, bukan kesulitan.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa dipahami dengan baik dan membawa manfaat. Wallahu a’lam.
———-
Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma’had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo.
(KoranPost)
Sumber: islam.nu.or.id
https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/sering-waswas-terkena-najis-anjing-begini-penjelasan-dan-solusinya-menurut-ulama-K4kGj















