Hukum Puasa Nazar di Hari Tasyrik: Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama Fiqih

May 26, 2026

4 menit teks

Pertanyaan

Assalamualaikum, redaksi NU Online yang terhormat, saya izin bertanya, saya memiliki nazar begini, “Kalau buku yang ditulis oleh saya tembus penerbit, saya bernazar akan berpuasa setiap hari Senin selama satu tahun.”

Alhamdulillah selang satu bulan kemudian, buku karya saya tembus penerbit dan laku keras. Saya pun berniat segera menunaikan nazar saya; puasa setiap hari Senin selama satu tahun. Namun problematika muncul saat saya puasa hari Senin pada bulan Dzulhijjah, kebetulan hari Senin tersebut bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.

Nah, yang ingin saya tanyakan, bagaimanakah hukum puasa nazar saya yang kebetulan bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha? Semisal tidak sah, apakah puasa Senin yang batal itu wajib diganti (qadha) di hari lain? Terima kasih atas perhatian dan pencerahannya. (Hamba Allah)

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Sebelumnya, kami mengucapkan selamat kepada penanya yang berprofesi sebagai penulis ini. Semoga karya anda bermanfaat bagi khalayak umum, dan kelak menjadi amal jariyah di akhirat.

Kami juga menyampaikan terima kasih atas kepercayaan penanya untuk bertanya kepada kami di NU Online. Semoga penanya sekeluarga, serta seluruh pembaca setia NU Online, selalu dalam limpahan rahmat-Nya. Amin.

Dalam istilah fikih, pertanyaan penanya itu termasuk nazar mujazah. Artinya, seseorang berjanji akan melakukan ibadah tertentu jika harapan atau keinginannya benar-benar terwujud.

Contohnya, ketika seseorang berkata, “Jika buku yang saya tulis berhasil diterbitkan, saya akan berpuasa setiap hari Senin selama satu tahun.” Maka janji itu termasuk nazar, karena ibadah puasa dikaitkan dengan tercapainya suatu keinginan, yaitu bukunya terbit.

Jadi, nazar mujazah adalah nazar yang diucapkan dengan menghubungkan suatu amal ibadah pada sebuah peristiwa atau harapan tertentu. Misalnya, “Jika Allah menyembuhkan penyakitku, maka saya akan bersedekah seekor kambing.”

Dengan kata lain, nazar ini adalah bentuk komitmen untuk melakukan ketaatan setelah suatu keinginan dikabulkan. Simak penjelasan dari Dr. Musthafa Khin dkk. dalam Fiqhul Manhaji berikut:

النوع الثاني: نذر المجازاة: أي المكافأة : وهو أن يعلّق التزامه بقربةٍ ما على حصول غرض للناذر، دون أن يكون مدفوعًا إلى ذلك بخصومة، أو لجاج، وذلك كأن يقول: إن شفي الله مريضي، فلله عليّ أن أتصدق بشاة.

Artinya: “Jenis Kedua: Nazar Al-Mujazah, yaitu (nazar yang bersifat) timbal balik/balas jasa: yaitu seseorang menggantungkan komitmennya untuk melakukan suatu ibadah (qurbah) atas tercapainya suatu keinginan/tujuan tertentu bagi dirinya, tanpa didorong oleh faktor pertikaian (permusuhan) atau keras kepala (emosi).

Contohnya seperti perkataan seseorang: ‘Jika Allah menyembuhkan orang sakitku, maka demi Allah aku wajib bersedekah seekor kambing.’” (Fiqhul Manhaji, [Damaskus, Darul Qalam: 1413 H], jilid. III, hal. 23).

Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, para ulama telah sepakat (ijma’) bahwa seseorang tidak boleh melaksanakan puasa pada hari Senin apabila bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha atau hari-hari Tasyrik. Larangan ini berlaku meskipun puasa tersebut merupakan puasa nazar.

Dalam ajaran Islam, hari raya adalah waktu untuk bergembira, makan, dan menikmati nikmat Allah SWT, sehingga puasa pada hari-hari tersebut tidak diperbolehkan.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam keterangan berikut:

وَأَمَّا هَذَا الَّذِي نَذَرَ صَوْمَ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ مَثَلًا فَوَافَقَ يَوْمَ الْعِيدِ فَلَا يَجُوزُ لَهُ صَوْمُ الْعِيدِ بِالْإِجْمَاعِ

Artinya: “Adapun orang yang bernazar untuk berpuasa pada hari Senin, misalnya, lalu hari Senin tersebut kebetulan bertepatan dengan hari raya, maka ia tidak boleh berpuasa pada hari raya tersebut berdasarkan kesepakatan ulama (Ijma).” (Syarah Nawawi ‘ala Muslim, [Beirut, Daru Ihya’it Turats: 1392 H], jilid. VIII, hal. 16)

Kata bil ijma’ dalam redaksi di atas menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan pendapat (khilaf) di antara mazhab manapun dalam masalah ini. Seluruh ulama sepakat bahwa orang tersebut wajib membatalkan niat puasanya pada hari itu.

Kemudian, untuk pertanyaan kedua, semisal puasanya tidak sah, apakah puasa Senin yang batal itu wajib diganti (qadha) di hari lain? Dalam mazhab Syafi’i, masalah ini melahirkan dua pendapat. Namun, hukum yang paling kuat (al-ashah) memutuskan bahwa penanya dalam kasus tersebut tidak wajib mengqadhanya.

Simak penjelasan Imam Nawawi berikut:

وَهَلْ يَلْزَمُهُ قَضَاؤُهُ فِيهِ خِلَافٌ لِلْعُلَمَاءِ وَفِيهِ لِلشَّافِعِيِّ قَوْلَانِ أَصَحُّهُمَا لَا يَجِبُ قَضَاؤُهُ لِأَنَّ لَفْظَهُ لَمْ يَتَنَاوَلِ الْقَضَاءَ وَإِنَّمَا يَجِبُ قَضَاءُ الْفَرَائِضِ بِأَمْرٍ جَدِيدٍ عَلَى الْمُخْتَارِ عِنْدَ الْأُصُولِيِّينَ

Artinya: “Namun, apakah ia wajib mengqadhanya (menggantinya di hari lain)? Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat (khilaf) di antara para ulama. Dalam madzhab Syafi’i sendiri terdapat dua pendapat, dan yang paling shahih (ashah) adalah tidak wajib mengqadhanya.

Hal ini karena redaksi (lafadz) nazarnya tidak mencakup ketentuan qadha. Padahal, menurut pendapat yang terpilih di kalangan ahli Ushul Fikih, kewajiban untuk mengqadha suatu ibadah fardhu itu hanya berlaku jika ada perintah yang baru (bi amrin jadid).” (Syarah Nawawi ‘ala Muslim, jilid. VIII, hal. 16)

Jika penanya heran, mengapa mazhab Syafi’i terkesan “membebaskan” hutang puasa ini? Logika ushul fiqihnya begini, saat mengucapkan nazar, penanya hanya menyebut “hari Senin secara spesifik”, bukan menyebut “puasa pengganti di hari lain”. Oleh karena itu, ketika hari Senin itu ternyata haram dipakai puasa, maka gugurlah kesempatan melaksanakannya.

Mengutip Imam Nawawi di atas, dalam ilmu ushul fiqih, sebuah ibadah baru wajib di-qadha jika ada perintah baru yang jelas dari syariat (disebut dengan istilah ‘bi amrin jadid’). Nah, karena tidak ada dalil khusus yang menyuruh mengganti puasa Senin-nazar yang tertabrak hari raya, maka secara otomatis kewajiban itu dianggap gugur demi hukum.

Sekadar tambahan, hukum yang telah disebutkan di atas juga berlaku jika misal ada orang yang bernazar seperti halnya penanya dalam kasus tersebut dan bertepatan hari puasa nazarnya dengan hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Simak paparan berikut:

وَكَذَلِكَ لَوْ صَادَفَ أَيَّامَ التَّشْرِيقِ لَا يَجِبُ قَضَاؤُهُ فِي الْأَصَحِّ وَاللَّهُ أَعْلَمُ

Artinya: “Demikian pula jika (hari puasa yang dinazarkannya itu) kebetulan bertepatan dengan hari-hari Tasyrik, maka menurut pendapat yang paling sahih (Al-Ashah) ia tidak wajib mengqadhanya. Wallahu A’lam.” (Syarah Nawawi ‘ala Muslim, jilid. VIII, hal. 16)

Dari paparan di atas, dapat disimpulkan, para ulama sepakat (ijma) bahwa hukum berpuasa nazar di hari Senin yang bertepatan dengan hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik seperti kasus yang terjadi pada penanya adalah haram. Kemudian, menurut pendapat paling kuat (al-ashah), penanya dalam kasus tersebut juga tidak wajib mengqadha puasa nazar pada hari Senin yang batal itu.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan perihal hukum puasa nazar bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik. Semoga bermanfaat dan dapat menjadi solusi serta pedoman atas keresahan yang dirasakan oleh penanya.

Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga Allah selalu membimbing langkah kita menuju jalan ilmu yang penuh berkah dan manfaat. Terima kasih atas pertanyaannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Wallahu a’lam.


Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.

(KoranPost)

Sumber: islam.nu.or.id
https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/bolehkah-puasa-nazar-di-hari-tasyrik-ini-penjelasan-ulama-fiqih-omS8V

Share this post

May 26, 2026

Copy Title and Content
Content has been copied.

Teruskan membaca

Berikutnya

KoranPost

Administrator WhatsApp

Salam 👋 Apakah ada yang bisa kami bantu?