Hukum Berkurban dengan Kambing Kerdil: Apakah Sah? Ini Penjelasannya

April 29, 2026

3 menit teks

Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr Wb. Para kiai, ustadz, dan tim redaksi NU Online sekalian. Saya ingin bertanya, bagaimana hukum berkurban dengan kambing kerdil atau kambing hias? Secara fisik, kambing tersebut sehat dan sudah cukup umur (poel), tetapi ukuran badannya sangat kecil jika dibandingkan dengan kambing pada umumnya. (Edi Gunawan)

Jawaban:
Wa’alaikumsalam Wr. Wb. Kepada penanya yang terhormat dan seluruh pembaca NU Online di mana pun berada. Semoga kita semua selalu sehat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Dalam ibadah kurban, selain harus memenuhi batas usia minimal, yaitu 1 tahun dan mulai memasuki 2 tahun, kondisi fisik hewan juga menjadi penentu keabsahan. Para ulama menegaskan bahwa hewan yang dikurbankan harus dalam keadaan sehat dan bebas dari cacat tubuh yang dapat memengaruhi kualitas atau jumlah dagingnya. Hewan yang memiliki cacat fisik yang jelas-jelas menurunkan nilai atau mengurangi bagian tubuhnya secara nyata, hukumnya tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

Imam An-Nawawi dalam kitab Minhajuth Thalibin merinci beberapa contoh kecacatan yang dimaksud, misalnya pincang yang parah, buta sebelah mata, hingga penyakit kulit atau kudis yang sangat terlihat.

وشرطها سلامة من عيب ينقص لحما فلا تجزىء عجفاء ومجنونة ومقطوعة بعض أذن وذات عرج وعور ومرض وجرب بين ولا يضر يسيرها ولا فقد قرون وكذا شق الإذن وخرقها في الأصح.

Artinya: “Syarat hewan kurban adalah selamat dari cacat yang mengakibatkan berkurangnya daging. Tidak cukup kurban dengan hewan yang terlalu kurus, gila, sebagian telinga terputus, pincang, buta mata sebelah, sakit, kudisan yang sangat tampak.” (An-Nawawi, Minhajuth Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005], halaman 320).

Lalu, bagaimana dengan kambing yang memiliki tubuh kerdil? Jika diperhatikan, kondisi kerdil pada hewan biasanya terjadi karena faktor genetik atau keturunan, atau memang berasal dari ras tertentu yang membuat tubuhnya tidak bisa tumbuh besar. Namun, secara susunan tubuh ia tetap lengkap dan sehat.

Dalam pandangan fiqih, hukum kambing kerdil disamakan dengan kambing yang memiliki daun telinga kecil sejak lahir. Selama semua anggota tubuhnya utuh, tidak ada yang terpotong atau hilang, dan ia tidak mengidap penyakit yang bisa mengurangi nilai dagingnya, maka kambing kerdil itu tetap sah untuk dijadikan hewan kurban. Ukuran badan yang kecil tidak dianggap sebagai cacat atau aib yang menghalangi keabsahan ibadah kurban.

Hal ini ditegaskan oleh Imam as-Syawani:

أَمَّا صَغِيرَةُ الْأُذُنِ فَتُجْزِئُ لِعَدَمِ نَقْصِهَا فِي نَفْسِهَا كَصَغِيرَةِ الْجُثَّةِ

Artinya: “Adapun hewan yang telinganya kecil, tetap sah dijadikan kurban, karena anggota tubuhnya lengkap dan tidak ada yang berkurang dari anggota tersebut. Begitu juga (sah) hewan yang kecil postur tubuhnya,” (Abdul Hamid as-Syarwani, Hasyiah as-Syarwani ala Tuhfatul Muhtaj, [Beirut, Darul Ihya’ at-Turots: 1983], juz IX, halaman 352).

Meskipun kambing kerdil dinyatakan sah secara hukum, kita tetap dianjurkan untuk memilih hewan kurban dengan kualitas yang paling sempurna. Ibadah kurban bertujuan untuk memberikan kemaslahatan, yaitu membagikan dagingnya kepada fakir miskin dan sesama. Oleh karena itu, hewan yang lebih gemuk dan memiliki daging yang lebih banyak tentu memiliki nilai keutamaan (fadhilah) yang lebih besar.

Dalam hal ini, Imam An-Nawawi menjelaskan:

يُسْتَحَبُّ لِلتَّضْحِيَةِ الْأَسْمَنُ الْأَكْمَلُ، حَتَّى أَنَّ التَّضْحِيَةَ بِشَاةٍ سَمِينَةٍ، أَفْضَلُ مِنْ شَاتَيْنِ دُونِهَا

Artinya, “Disunahkan (dianjurkan) dalam berkurban untuk memilih hewan yang paling gemuk dan paling sempurna. Bahkan, berkurban dengan satu ekor kambing yang gemuk lebih utama daripada berkurban dengan dua ekor kambing yang kualitas dagingnya di bawah itu.” (An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin, [Beirut, al-Maktabah al-Islami: 1991], Juz III, halaman 197).

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum berkurban dengan kambing kerdil adalah sah menurut syariat. Sebab, ukuran tubuh yang kecil atau kerdil tidak termasuk dalam kategori cacat fisik yang dapat menghalangi keabsahan kurban, selama seluruh anggota tubuhnya masih utuh, tidak menderita penyakit, dan telah memenuhi syarat usia minimal yang telah ditentukan.

Meskipun demikian, memilih hewan yang lebih besar, lebih gemuk, dan memiliki daging lebih banyak tetap jauh lebih utama (afdhal). Tujuannya adalah agar manfaat yang dirasakan oleh para penerima daging kurban menjadi lebih luas dan berlimpah.

Semoga dengan memahami aturan ini, kita semakin termotivasi untuk mempersembahkan hewan kurban yang terbaik sebagai wujud ketakwaan dan kepedulian sosial kita kepada sesama. Wallahu a’lam.

Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan
 

(KoranPost)

Sumber: islam.nu.or.id
https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-berkurban-dengan-kambing-kerdil-bIJc3

Share this post

April 29, 2026

Copy Title and Content
Content has been copied.

Teruskan membaca

Berikutnya

KoranPost

Administrator WhatsApp

Salam 👋 Apakah ada yang bisa kami bantu?