Jakarta, NU Online
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sudah resmi memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sejak tahun 2025.
Namun, Kahfi Adlan Hafiz, peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu, menegaskan bahwa pembahasannya masih mandek hingga saat ini. Ia mendorong agar proses pembahasan ini dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.
“Masih absennya pembahasan formal revisi undang-undang pemilu mencerminkan pendekatan yang cenderung mengabaikan dimensi urgensi dalam pembentukan regulasi yang berkaitan langsung dengan siklus demokrasi elektoral,” ujarnya dalam siniar Mimbar Publik: Mendorong Transparansi dan Partisipasi dalam Pembahasan RUU Pemilu, Senin (4/5/2026).
Ia menambahkan, desakan untuk mempercepat pembahasan muncul karena hasil evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024 menunjukkan ada banyak masalah struktural dalam desain aturan kepemiluan.
“Dalam konteks teori legislasi, keterlambatan merespons kebutuhan hukum dapat berdampak pada ketidaksiapan sistem dalam menghadapi tahapan-tahapan krusial pemilu,” jelasnya.
Menurutnya, kebutuhan akan RUU Pemilu semakin mendesak, terutama karena tahapan seleksi penyelenggara pemilu akan segera dimulai.
“Tanpa kerangka hukum yang diperbarui, proses seleksi berpotensi tetap menggunakan mekanisme lama yang terbukti menyisakan berbagai persoalan,” katanya.
Walaupun sudah masuk dalam Prolegnas 2025, Kahfi melihat DPR belum menunjukkan langkah nyata, seperti membentuk panitia kerja (panja).
“DPR terus menunda pembahasan revisi undang-undang pemilu,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Direktur Eksekutif Netgrit, Hadar Nafis Gumay, mengatakan bahwa sepanjang tahun 2025 DPR belum membahas RUU Pemilu secara substansial. Ia menilai DPR justru sibuk berdebat mengenai lembaga mana yang akan membahasnya, apakah Badan Legislasi (Baleg) atau Komisi II.
“Kualitas pemilu kita sangat menurun, belakangan ini terasa betul penurunannya,” ujarnya.
Ia memperkirakan, jika pembahasan tetap dilakukan dengan waktu yang sangat terbatas, maka perubahan yang dihasilkan tidak akan menyentuh akar masalah kualitas pemilu.
“Yang diubah kemungkinan hanya hal-hal yang tidak substansial terhadap perbaikan kualitas pemilu,” katanya.
Terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold), Hadar menilai pembahasan yang berkembang saat ini justru cenderung menyempitkan persaingan peserta pemilu. Padahal, menurutnya, isu ini merupakan bagian penting dalam merancang sistem kepemiluan.
“Belum menjawab kebutuhan untuk menghadirkan penyelenggara pemilu yang berintegritas, mandiri, dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.
(KoranPost)
Sumber: www.nu.or.id
https://www.nu.or.id/nasional/ruu-pemilu-mandek-meski-masuk-prolegnas-koalisi-desak-transparansi-bwZBG















