Pertanyaan
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh. Ustadz, mohon maaf jika ada kata-kata saya yang kurang sopan. Saya ingin bertanya perihal najis anjing. Dulu saat kelas 6 SD saya pernah terkena najis anjing tapi tidak saya sucikan hingga naik ke kelas 3 SMP. Namun, pas teringat ada najis anjing yang belum saya sucikan di tangan, saya tidak langsung menyucikannya saat itu juga karena menunggu 3 hari untuk mencari tanah.
Nah, yang membuat saya was-was hingga beberapa bulan ini adalah, apakah mungkin dalam kurun waktu 3 tahun najis anjing itu pindah ke baju atau benda lain di sekitar rumah?
Soalnya, pasti ada kejadian seperti tangan saya yang terkena najis anjing ini dalam keadaan basah, lalu saya mengeringkannya dengan memegang benda di sekitar atau baju. Kalau begitu, otomatis najisnya pindah ke baju dong? Apalagi yang kena bagian tangannya langsung.
Sekali lagi mohon maaf jika ada ketikan saya yang kurang sopan. Terima kasih, semoga dijawab.
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Sebelumnya, kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang telah diajukan. Pertanyaan ini cukup menarik karena menjadi permasalahan yang dialami banyak orang yang hidup di lingkungan dengan banyak anjing peliharaan.
Pada dasarnya, jika kita mengikuti pendapat yang kuat dalam Mazhab Syafi’iyah, najis mughallazhah (berat) seperti anjing harus disucikan dengan cara dibasuh sebanyak tujuh kali, dan salah satunya harus dicampur dengan debu. Selama cara ini belum dilakukan, benda tersebut tetap dihukumi najis dan dapat menularkan kenajisannya kepada benda lain yang disentuh dalam keadaan basah pada salah satunya.
Namun, ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam permasalahan ini. Pendapat-pendapat inilah yang dapat diamalkan sebagai solusi untuk problem masa lalu, sehingga Anda bisa merasa nyaman beribadah tanpa dibayangi keraguan atau was-was atas kesalahan di masa lalu.
Berikut kami jelaskan dalam beberapa poin penting:
Hukum Najis Anjing
Terdapat perbedaan pendapat di antara empat mazhab terkait kenajisannya anjing sebagai berikut:
Pertama, Syafi’iyah dan Hanabilah
Menurut kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah, anjing dan babi tergolong najis mughallazhah. Status najis ini berlaku untuk air liur, keringat, air kencing, dan anggota tubuh termasuk kaki yang menyentuh benda basah. (Ibnu Quddamah, As-Syarhul Kabir [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2009], juz I, halaman 403).
Kedua, Malikiyah
Menurut kalangan Malikiyyah, anjing yang masih hidup hukumnya suci. Syihabuddin Ahmad bin Muhammad As-Shawi menjelaskan, setiap makhluk hidup, meskipun itu anjing atau babi, adalah suci. Begitu pula keringatnya dan lainnya, kecuali telur yang busuk. (Hasyiyah As-Shawi ‘ala Syarhis Shaghir [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1995], juz I, halaman 30).
Ketiga, Hanafiyah
Pendapat yang kuat di kalangan Hanafiyah mengatakan bahwa anjing yang masih hidup itu hukumnya suci. Syekh Ibnu Abidin menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat (ashah) menyatakan anjing bukanlah benda najis, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Al-Hammam. (Raddul Muhtar [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2011], juz I, halaman 532).
Silakan baca referensi lengkapnya di tulisan kami: Hukum Najis Kaki Anjing dan Babi di Tanah Basah dan Corcoran
Najis Anjing Bisa Suci dengan Sabun
Perlu dipahami bahwa keharusan menggunakan tanah untuk menyucikan najis mughallazhah masih diperselisihkan. Menurut pendapat yang lebih kuat, harus menggunakan tanah dan tidak dapat digantikan dengan benda lain. Sedangkan menurut pendapat kedua, penggunaan tanah dapat digantikan dengan benda lain yang dapat membersihkan, misalnya sabun.
Taqiyuddin Abu Bakar Al-Hishni menjelaskan bahwa dalam penggunaan sabun sebagai pengganti tanah terdapat tiga pendapat: Pertama, sabun dapat menggantikan tanah. Kedua, sabun tidak dapat menggantikan tanah. Ketiga, sabun dapat digunakan hanya jika tidak ditemukan tanah. (Kifayatul Akhyar [Beirut: Darul Fikr, 2009] halaman 106).
Silakan baca referensi lengkapnya di tulisan kami: Hukum Menghilangkan Najis Mughallazhah dengan Sabun Tanah
Perpindahan Hukum Najis Harus Dipastikan dan Yakin
Syekh Zainuddin Al-Malibari menegaskan bahwa meskipun secara perasaan atau kebiasaan kita menduga ada najis, hukumnya tetap dimenangkan oleh hukum asal, yaitu suci. Selama tidak ada bukti yang nyata (seperti warna, bau, atau rasa), maka suatu benda tetap dihukumi suci demi menjaga kepastian hukum yang tidak berubah-ubah. (Fathul Mu’in, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1998] halaman 23).
Najis Bisa Menajiskan Jika Ada Basah
Dalam Mazhab Syafi’i, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam An-Nawawi, sebuah benda suci tidak otomatis menjadi najis hanya karena bersentuhan dengan benda najis.
Ada syarat mutlak yang harus dipenuhi, yaitu adanya kebasahan (rathb). Artinya, salah satu dari kedua benda tersebut, baik benda yang suci maupun benda yang najis, harus dalam keadaan basah, lembap, atau cair.
Apabila benda suci dalam keadaan kering dan benda najisnya juga kering, maka ketika keduanya bersentuhan, najisnya tidak akan berpindah kepada benda suci. (Al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2011] juz III, halaman 459).
Penjelasan lengkap dengan referensinya bisa dibaca di tulisan kami: Cara Menyikapi Was-Was Najis dari Kamar Mandi Menurut Ulama Fiqih.
Jadi, selama belum dipastikan bahwa benda-benda di rumah tersentuh najis dalam keadaan basah pada salah satunya, maka hukumnya tetap dianggap suci.
Menghilangkan Najis Tidak Butuh Niat
Imam Al-Mawardi menjelaskan bahwa dalam menghilangkan najis, tidak diperlukan adanya niat. Sehingga, jika tangan atau pakaian yang najis terkena air lalu najisnya hilang, maka tangan atau pakaian itu menjadi suci meskipun tanpa niat.
قال الْمَاوَرْدِيُّ: وَهَذَا كَمَا قَالَ: الطَّهَارَةُ ضَرْبَانِ مِنْ نَجَسٍ وَحَدَثٍ. فَأَمَّا طَهَارَةُ النَّجَسِ فَلَا تَفْتَقِرُ إِلَى نِيَّةٍ إِجْمَاعًا
Artinya: “Al-Mawardi berkata, hal ini sebagaimana dikatakan; bersuci ada dua macam, yaitu dari najis dan hadas. Adapun bersuci dari najis, maka tidak membutuhkan niat dengan kesepakatan ulama.” (Al-Hawil Kabir, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2017] juz II, halaman 87).
Bagi masyarakat umum seperti kita, tidak ada kewajiban untuk terpaku hanya pada satu mazhab. Selama ada ulama dari mazhab yang membolehkan, maka pendapat itu dapat diamalkan.
Dengan demikian, sebagai solusi atas masalah yang Anda tanyakan, kita bisa mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa anjing yang masih hidup itu dihukumi suci, atau mengikuti pendapat bahwa sabun dapat menggantikan debu. Dengan dasar pendapat ini, maka selama kurun waktu 3 tahun, tangan Anda sudah pasti terbasuh lebih dari tujuh kali dan menggunakan sabun saat mandi atau bersuci lainnya. Jadi, tangan ataupun bagian tubuh lainnya yang pernah terkena najis anjing sudah dihukumi suci. Anda tidak perlu was-was dan ragu lagi. Wallahu a’lam.
————–
Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar dan pengajar pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar.
(KoranPost)
Sumber: islam.nu.or.id
https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/lupa-menyucikan-najis-anjing-selama-bertahun-tahun-bagaimana-hukumnya-ijufy















